
Jeneponto-Pantau Terkini.co.id | Polres Jenneponto-Sabtu tgl 20 Mei 2017
Sekitar Pukul 12.00 Wita Di Kp. Buntulu, desa kampala, Kecamatan. Arungkeke
Kabupaten Jeneponto, Unit Resmob Polres Jeneponto Yang dipimpin oleh
BRIPKA ABD. RASYAD telah mengamankan Pelaku Penganiayaan yg mengakibatkan luka
pada korban berdasarkan laporan korban .LP/174/V/2017/SPKT/Polres Jeneponton
tanggal 17/05/2017.
▪Berdasarkan laporan dan penyidikan, Polisi mengamankan JAMILUDDIN, umur 44
thn, pekrjaan petani, alamat kampung buntulu, desa kampala, kab. Jeneponto,yang
korbannya Ardi,umur 17 tahun ,pekerjaan wiraswasta,alamat sidenre ,Kecamatan
Binamu Kabupaten Jeneponto

Menurut Polres Jeneponto berdasar pada
kronoligisnya yaitu pada hari
rabu tanggal 17 mei 2017 korban sementara berada di tempat pacuan kuda untuk
melihat orang yang sementara melatih kudanya tiba tiba datang orang yang korban sendiri tidak
mngetahui identitasnya langsung memukul korban dan kemudian menganiaya korban
mnggunakan benda tajam (parang) pada bagian punggung sehingga korban mengalami
luka terbuka, dan saat itu pelaku langsung meninggalkan tempat.
“Setelah anggota mngumpulkan baket, unit
resmob melakukan penyelidikin lebih lanjut dan mndapatkan informasi bahwa
pelaku saat in sudah kembali kerumahx di kampung. Buntulu desa kampala kec.
Arungkeke kabupaten Jeneponto, kemudian unit resmob yang di pimpin oleh BRIPKA
ABD. RASAK menuju rumah tersangka dan melakukan penangkapan, saat di lakukan
penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Jeneponto
AKBP.Hery Susanto
Penulis:SuardiEditor:Muhlis



0 Komentar