dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan
jalan rabat beton, di Dusun Matano, Desa Matano, Kecamatan Nuha, Luwu Timur,
Dikonfirmasi kepada Kapolres Luwu Timur AKBP Parojahan Simanjuntak, saat
dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis, (18/5/17).
“Iya memang statusnya naik ke penyidikan dek,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Parojahan, peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi
penyidikan tersebut setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara yang
berlangsung di Mapolda Susel, Rabu, (17/5/17) kemarin.
“Untuk pemeriksaan saksi – saksi yang terlibat dalam kasus dugaan
penyalahgunaan dana pembangunan jalan beton ini akan kita agendakan dalam waktu
yang tidak terlalu lama,” ungkap AKBP Parajohan.
Sebelumnya, penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu
Timur telah memintai klarifikasi dari sejumlah pihak terkait atau calon saksi
kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan beton didesa Matano tersebut.
Sejumlah calon saksi tersebut seperti, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Zainuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
bendahara dan rekanan dari CV Cakra. Proyek ini menggunakan APBD tahun 2016
senilai Rp1,9 milyar.
Pihak Reskrim Polres Luwu Timur juga telah menurunkan saksi ahli dari
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk melakukan pemeriksaan fisik
dari proyek pembangunan jalan rabat beton didusun Matano, desa Matano, Luwu
Timur.
Penulis: Suardi
Editor:Muhlis
0 Komentar