Toraja Utara-Pantau Terkini.co.id.Dinas ketahanan Pangan Toraja Utara
Bekerjasama dengan PKK akan melakukan program makanan bergizi beragam
seimbang dan Aman (B2sA)
Melalui program ini akan melibatkan Peserta pokja 3(tiga) kecamatan
yang akan didahului dengan melakukan pembinaan
untuk mengundang sejumlah Pkk kecamatan dalam memberikan
pemahaman tentang kebutuhan gizi yang seimbang dan beragama dilihat dari segi
umur jelas kepala dinas ketahanan Pangan Toraja utara Barnetje S.Toban yang
ditemui di ruang kerjanya selasa, (6/6/2017).
Adanya program tersebut pihaknya berharap dapat mengetahui bagaimana
mengukur makanan yang seimbang beragam, dan bergizi serta aman dikonsumsi oleh
anggota masyarakat dan mengupayakan makanan yang dikonsumsi bebas dari
pestisida seperti saat ini banyak pangan yang beredar dipasaran mandi pestisida
sehingga mengkonsumsi makanan lewat pemanfaatan pekarangan masyarakat itu jauh
lebih sehat,” jelas Barnetje.
Untuk diketahui,kelompok Dasawisma memanfaatkan pekarangannya dimana hasil
diolah dari pekarangan yang di konsumsi oleh anggota masyarakat untuk
mengantisipasi makanan yang mengandung pestisida
Selain itu pemanfaatan pekarangan rumah sangat membantu dalam menghemat
pengelohan keuangan rumah tangga karena hasilnya untuk dikonsumsi
dalam rumah tangga sehari_hari.
Sebagaimana kegiatan tersebut diberlakukan melalui dasawiswa di
tingkat lembang dan kelurahan dalam pemanfaatan pekarangan mereka.
Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan Untuk Pengembangan Pangan Dalam memberikan
pengetahuan kepada Masyarakat untuk melestarikan Kawasan Rumah Pangan Lestari
(KRPL), Diharapkan keterlibatan ini akan memudahkan proses keberlanjutan dan
kemandiriannya.
Untuk memenuhi Pola Pangan Harapan, diperlukan model diversifikasi yang
dapat memenuhi kebutuhan kelompok pangan (padi-padian, aneka umbi, pangan
hewani,minyak dan lemak, buah/biji berminyak, kacang-kacangan, gula, sayur dan
buah, dan lainnya) bagi keluarga. Model ini juga diharapkan dapat memberikan
kontribusi pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor43/Permentan/OT.140/10/2009
tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan menjadi acuan
bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
evaluasi, dan pengendalian kegiatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan
berbasis sumber daya
Penulis:Nasruddin
Editor:Muhlis
0 Komentar