LUWU UTARA-Pantau Terkini.co.id.Luwu Utara telah melahirkan
7(tujuh)Ranperda baru ,Menurut Kasubag Humas Luwu utara Ibu Saras saat di
hubungi lewat telepon bahwa Penetapan Ranperda menjadi Perda dalam Rapat
Paripurna DPRD yang di hadiri oleh Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani
S.IP, M.Si, Ketua DPRD Kab. Luwu
Utara Mahfud Yunus, MM para pimpinan OPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di
Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara (Jumat, 16/06/2017).
Ada 9 Ranperda yang telah di bahas
pada bulan April lalu yang akan ditetapkan menjadi 7 Perda yaitu :
1. Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum
2. Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu
3. Ranperda tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak
4. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang
5. Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Ranperda tentang Penyertaan modal pada BUMN dan Bank SulselBar.
1. Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum
2. Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu
3. Ranperda tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak
4. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Simpurusiang
5. Ranperda tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. Ranperda tentang Penyertaan modal pada BUMN dan Bank SulselBar.
Dalam Sambutannya, Indah
mengatakan Ketujuh Ranperda tersebut telah melalui tahapan-tahapan sesuai
ketentuan yang telah di atur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri No.20 Tahun 2015
tentang pembentukan produk hukum daerah.
Tetapi ada 4 Ranperda lainnya yang
belum bisa ditetapkan yaitu : Ranperda tentang retribusi jasa umum, Ranperda
tentang jasa usaha, Ranperda tentang retribusi perizinan tertentu dan Ranperda
tentang Pembentukan Kec. Baebunta Selatan, Kec. Sabbang Selatan dan Kec.
Sukamaju Selatan, dikarenakan tahapan dan persyaratan teknis pembentukan perda
terkait retribusi dan pembentukan wilayah lebih lama dibanding dengan perda
lainnya sehingga belum rampung secara keseluruhan.
Selain itu, Sebagai Daerah Otonom
mempunyai wewenang untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
sejatinya dibentuk untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan
pencapaian keuntungan finansial untuk penambahan pendapatan asli daerah, maka dibentuklah
"Perusda Simpurusiang".
“Saya berharap dengan ditetapkannya 7(tujuh) Perda
ini dapat membawa efek yang positif bagi seluruh masyarakat, terkhusus untuk
para Pimpinan SKPD agar kiranya dapat mensosialisasikan 7(tujuh) Perda tersebut
agar bisa diterapkan oleh masyarakat sehingga Pemerintahan Luwu Utara lebih
mengedepankan 3(tiga) Pilar utama tata kelola pemerintahan yaitu Transparansi, Akuntabilitas,
dan Partisipatif,”harap Indah
Editor:Muhlis




0 Komentar