LUWU UTARA –Pantau Terkini.co.id. Satu lagi keberhasilan Satuan Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) mengamankan seorang pemuda yang memiliki 21.000 butir pil Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol.
Pengungkapan kasus peredaran obat
terlarang di Lwu Utara disampaikan Kapolres Lutra AKBP. Dhapi, saat menggelar
jumpa pers di Makopolres Luwu Utara, Senin (12/6/2017).
Perwira dua melati ini memaparkan
identitas pelaku,yakni pemuda bernama, Audit (18) warga Dusun Lambuara, Desa
Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.
“Pemuda itu diamankan dan tengah
menjalani proses pemeriksaan karena telah memiliki dan memgedarkan farmasi tanpa
Izin kepada pemuda pemudi di Luwu Utara dengan barang bukti 12.000 Butir THD,
9.000 butir Tramadol, yang berdampak halusinasi dan kelumpuhan syaraf,” terang
Dhapi
Penangkapan pemuda tersebut berdasarkan
laporan bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi obat-obatan
Editor:Muhlis
0 Komentar