LUWU UTARA-Pantau Terkini.co.id.Masamba 21/07/17- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang berdiri berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdiri sejak tahun 2000. Sepanjang berdirinya, kiprah otoritas persaingan usaha di Indonesia tersebut telah melahirkan berbagai putusan dan saran pertimbangan yang memberikan sumbangsih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sebagai Upaya memberikan pemahaman
mengenai persaingan yang sehat di Masyarakat, KPPU
wilayah Makassar melakukan kunjungan ke Kabupaten Luwu Utara dan di terima oleh
Asisten Bidang Administrasi Umum, Kasrum, di aula rapat Sekretaris Daerah.
Pada kesempatan tersebut Kepala
Kantor KPPU Wilayah Makassar, Ramli ST. Simanjuntak,
memberikan materi terkait beberapa kasus kartel yang selama ini pernah
ditangani KPPU dan memberikan dampak cukup bagus untuk masyarakat. Ramli juga
berharap kunjungan ini mampu memberikan pemahaman yang baik terhadap Masyarakat
Nantinya, khususnya tentang persaingan usaha yang sehat.
Ramli Juga mengatakan bahwa
wewenang KPPU tidak hanya sebatas mengaudit, tetapi KPPU diberikan
wewenang untuk menjatuhkan Hukuman terhadap tindak pidana terhadap pelanggaran
Monopoli dan persaingan Usaha yang tidak sehat. "kami diberikan wewenang
oleh undang undang bahkan menjatuhkan hukuman kepada tindak pidana Monopoli dan
persaingan usaha yang tidak sehat". ujar Ramli pada saat memaparkan fungsi
KPPU.
kepala dinas Komunikasi
Kominfo, Arif Palallo, yang juga hadir pada pertemuan ini
mengatakan bahwa pertemuan ini sangat penting. apalagi KPPU, baru
pertama kali melakukan advokasi di Kab. Luwu Utara,." Ini sangat
penting, memang segala Lini harus diawasi, ini semacam KPK nya
pelaku Usaha." kata Arif memberikan keterangan.(Hms/Suardi)




0 Komentar