TORAJA UTARA-Pantau Terkini.co.id.Pemerintah
kabupaten Toraja Utara dianggap tidak mampu mengelola sistem pemerintahan yang
baik dan dianggap melanggar kebijakan dalam tata kelola anggaran dan
keuangan daerah seperti yang dikatakan oleh sekretaris KOMCAB LP-KPK
Toraja Utara (widian).
Hal itu pun senada yang disampaikan oleh Kalvin Tandiarran yang mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Toraja Utara ini dalam konfrensi persnya, di Rantepao, Rabu 26/07/2017.
Menurut Kalvin Tandiarrang bahwa Bupati Toraja Utara (Kala' Tiku Paembonan) tidak manusiawi kepada kami Aparatur Sipil Negara karena kami ada 5 orang ASN telah dibunuh secara tidak langsung, keluarga kami serta menghambat masa depan anak-anak kami yang sekolah akibat dari dihentikannya gaji kami. Lanjut dikatakannya bahwa kami sudah 2 bulan tidak diberikan gaji pokok dan ada 6 bulan tidak dibayarkan tunjangan jabatan, ditambah gaji 13 sama tunjangan hari raya pun juga tidak ada sama sekali.
Lebih parahnya lagi saya 3 kali diberikan SK Fungsional yang tanggal,bulan, dan tahun sama semua tapi Jabatan berbeda-berbeda dengan jumlah upah tunjangan juga berbeda, tandas Kalvin.
Menurut Pendapat Ahli Hukum Anti Korupsi Dan Hukum Kontrak yang juga Sekjen KOMNAS LP-KPK bapak Indranas Gaho,S.H.,M.Kn(c) dalam keterangan Pers-nya kepada awak Media menjelaskan bahwa jika benar Penerbitan 3 SK yang dimaksud maka dapat dikualifikasikan sebagai "Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan".
Ditegaskannya, hal ini jelas penyalahgunaan wewenang yaitu
berupa detournement de pouvoir atau melampaui batas kekuasaaan dan Abuse de
droit atau sewenang-wenang.
Indranas Gaho, selaku Ahli Hukum Anti Korupsi ini, menambahkan bahwa sesuai Pasal 21 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN, jelas PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Nah, kalau Gaji aja tidak dibayar apalagi adanya SK yang banyak sekali itu maka jelas melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”)sebagaimana yang telah diubah olehUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Indranas Gaho, selaku Ahli Hukum Anti Korupsi ini, menambahkan bahwa sesuai Pasal 21 UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN, jelas PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Nah, kalau Gaji aja tidak dibayar apalagi adanya SK yang banyak sekali itu maka jelas melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”)sebagaimana yang telah diubah olehUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)". tegasnya.
Disela konfrensi pers tersebut mantan Kadis Pendidikan Toraja Utara yang nonjob itu juga menjelaskan jika penghentian gaji dan tunjangan itu tidak ada sekali informasi kepada kami dan sudah saya tanyakan ke bendahara daerah yakni Dana,tapi jawabannya adalah penghentian gaji bapak atas perintah pimpinan, urai Kalvin.
Terpisah, Widian warga Torut selaku sekretaris LSM LP-KPK Komisi Cabang Toraja Utara.
“Jika Bupati Toraja Utara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Daerah dan sebagai pimpinan yang harus bisa menata serta mengatur arah kebijakan pemerintah daerah Toraja Utara sangat melanggar aturan jika gaji ASN tidak dibayarkan sampai tunjangan,” ketusnya.
Karena itu kata Widian, bukan kewenangan pemerintah daerah untuk menstopkan gaji para ASN sebab itu sudah dianggarkan melalui DAU dari APBN yang ditransfer ke rekening Daerah
Laporan:Tiem Media Pantau terkini
Editor:Muhlis




0 Komentar