LUWU UTARA –Pantau Terkini.co.id.Kesekian kalinya, keberhasilan ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara,dengan melakukan penangkapan terhadap, IS alias Oceng (30), warga Dusun Posila, Desa Polewali, kecamatan Baebunta, kabupaten Luwu Utara. Minggu (16/7/2017) kemarin.
Dari hasil pengembangan kembali
oleh Unit narkoba Polres Luwu Utara, yang dipimpin langsung, Kaur Bin Ops
Narkoba, IPDA Abd. Latief, telah berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba
jenis Sabu.
Sementara tersangka lainnya yakni,
Ahmad alias Ammang (28), warga asal dusun Ciromani, Desa Kera, kecamatan
Pitumpanua, kabupaten Wajo, turut diringkus. Dengan cara tim berpura-pura
sebagai pembeli.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi melalui KBO Narkoba IPDA Abd.Latief mengatakan, bahwa dari hasil kerja tim kita berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kabupaten Wajo, Sulsel.
Dari tangan pelaku tim berhasil
mengamankan barang bukti 2 saset narkoba jenis sabu. Selanjutnya, dibawah ke
Polres Luwu Utara, untuk melakukan penyelidikan. Dan akan dikenakan pasal 114
(1) jo pasal 112 (1) UUj Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman
penjara maksimal diatas lima tahun penjara.
Editor:Muhlis




0 Komentar