JENEPONTO –Pantau Terkini.co.id. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proses pengurusan dan pencairan dana kredit Bank BPD, yang dilaporkan, sampai saat hari ini, belum ada titik terang dari jajaran Polres Jeneponto.
Hal itu disampaikan Pegawai
Kantor Camat Tamalatea, Yuliana binti Jaali, mengatakan, bahwa pengaduan dan
laporan Polisi Nomor LP 149 / IV / 2017 tertanggal 28 / 04 / 2017, sampai saat
ini, mantan Bendahara Camat Tamalatea belum juga di tersangkakan
Yuliana mengaku sangat kecewa
atas perilaku Alwi binti Kr. Tutu yang merupakan mantan Bendahara di Kec.
Tamalatea, karena proses pengurusan dan pencairan dana kredit di bank BPD
Jeneponto dinilai ada permainan
Pasalnya, Sanjaya yang merupakan
saudara dari Yuliana yang bekerja sebagai pegawai di Kantor Camat Tamalatea
tersebut, menuturkan, dirinya diajak oleh bendahara Kecamatan untuk menyambung
dan mengajukan kembali permohonan baru pencairan dana kredit di bank BPD
Jeneponto, melalui bendahara Kecamatan Tamalatea.
Permohonan pencairan dana kredit
melalui bendahara Kecamatan, sudah tahap pemberkasan dan penyetoran berkas
untuk selanjutnya diserahkan ke pihak bank BPD
"Setelah berkas kami
lengkapi pihak bendahara menyuruh kami pulang dengan alasan, nanti setelah
pencairan baru saya hubungi atau saya telepon." ujarnya
Ironisnya lagi, pada bulan
Februari 2017 . atau setelah bendahara Kecamatan diganti, oleh bendahara baru,
disitulah baru diketahui kalau ternyata uang kredit yang diajukan di bank BPD
sudah cair pada bulan April 2016 lalu.
"Sebanyak seratus delapan
belas juta rupiah dengan potongan gaji satu juta enam ratus sembilan puluh dua
sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah selama sepuluh tahun" katanya
Ditempat terpisah,Ketua DPC FPK
Bulukumba Sulawesi Selatan lewat via telepon, ikut angkat bicara dalam hal ini,
bahwa kepolisian resor Polres Jeneponto harus lebih tegas proporsional dan
objektif dalam menangani laporan korban.
"Karena keluarga korban
menilai kalau kasus ini sudah lama, dan pelakunya belum ditahan." imbuhnya
Kabag Humas Polres Jeneponto
AKP.Muh.Wahyu yang dihubungi lewat via telepon mengatakan, Kasus tersebut akan
secepatnya ditindak lanjuti.
"Apabila korban dalam hal
ini sudah menerima Surat pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan
SP2HP"ungkap Akp Wahyu.
Laporan:Andi Anto/Tiem Pantau terkiniEditor:Muhlis




0 Komentar