MAKASSAR-Pantau Terkini.coi.d.Penulisan tata naskah dinas sering kali
dianggap sepele. Namun, ternyata kesalahan pada tata naskah dinas dapat
berdampak fatal, apalagi jika kesalahan tersebut pada dokumen yang sifatnya
penting.
Menurut Kepala
Bidang Pengembangan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza
bahwa peningkatan kapasitas pegawai tentang tata naskah dinas dan pengelolaan
arsip sangat penting, terutama untuk pengelolaan manajemen perkantoran.
Bahkan
menurutnya, pengelolaan tata kearsipan seperti, pemakaian kop surat, penomoran
surat, penggunaan stempel, hingga penggunaan logo pemerintah yang tidak
proporsional masih sering dianggap sepele padahal hal tersebut dapat berdampak
sangat fatal.
"kesalahan-kesalahan
kecil pada tata naskah dinas bisa saja berakibat hukum pada kita",
Katanya, Senin (24/07/2017).
Untuk itu
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggandeng Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyelenggarakan Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) Tata Naskah Dinas Manajemen Pengelolaan Arsip tahun 2017, di
Hotel Continent Makassar selama 5 hari (24 - 28 Juli 2017).
Diklat yang
diikuti 50 peserta yang terdiri atas staf dan pejabat eselon IV dari sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Luwu Timur tersebut diharapkan
dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan dan sikap pegawai dalam mengelola
tata naskah dinas dan kearsipan diunit kerja masing-masing.
Kepala BPSDM
Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi yang membuka acara menekankan pentingnya
setiap pegawai untuk meningkatkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan
pelatihan. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014
tentang ASN.
"Semua
pegawai berhak meminta peningkatan kopetensi selama 20 jam setiap
tahunnya" katanya.
Imran
menjelaskan banyak sekali hal-hal yang berubah saat ini, untuk itu ASN dituntut
cermat menyusun tata naskah dinas.
"kesalahan
kecil seperti kesalahan melakukan paraf pada surat atau dokumen penting bisa
saja berdampak hukum dibelakang hari" terang Imran.
Sebagai
informasi, naskah dinas yang diatur dalam tata naskah dinas adalah; peraturan,
instruksi, surat edaran, keputusan, surat tugas, surat dinas, memo, surat
undangan, surat perjanjian, surat kuasa, surat keterangan, surat pengantar,
surat pernyataan, surat pengunguman dan berita acara. (mad/ hms/suardi.



0 Komentar