MAKASSAR –Pantau Terkini.co.id.Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan( LP-KPK) Mengadakan Rakerda Pertama yang di hadiri seluruh Kabupaten/Kota di sulawesi selatan dimana dihadiri oleh ketua Umum dan Sekjen KOMNAS LP-KPK.
Dan disela-sela kegiatan rakerda yang berlangsung di Makassar,Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LSM LP-KPK) juga sangat menyayangkan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena tidak memproses etik Ketua DPR, Setya Novanto, yang kini telah berstatus tersangka.
Bertepatan dalam agenda RAKERDA
KOMDA LP-KPK Sulawesi Selatan, sejumlah aktivis antikorupsi LP-KPK Komisi
Daerah Sulawesi Selatan menilai Bung Setya Novanto harus mundur dari jabatannya
sebagai Ketua DPR setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Bung Setya Novanto jelas tak akan
mampu fokus menjalankan tugas sebagai pimpinan wakil rakyat karena proses hukum
harus dijalaninya, harusnya ini juga dibahas dalam rapat Badan Musyawarah di
DPR, kata Andi Hasanuddin, Ketua Komda LP-KPK Sulawesi Selatan ini.
Acara tersebut, turut hadir
Indranas Gaho, Ahli Hukum Anti Korupsi Dan Hukum Kontrak yang juga Sekretaris
Jenderal KOMNAS LP-KPK.
Dalam sambutannya, Indranas Gaho
menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR, anggota DPR yang berstatus
tersangka karena suatu kasus hukum belum bisa diberhentikan sebelum mendapatkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Secara regulasi yang ada,
sah-sah saja untuk tidak mundur, namun bisa di pastikan bahwa sesuai dengan
statusnya saat ini maka fungsi wakil rakyatnya itu tentu sudah tidak akan
efektif lagi,tegasnya disela-sela acara RAKERDA LP-KPK KOMDA Sulsel.
Lanjutnya, semestinya
fraksi-fraksi di DPR mempersoalkan dan segera dimusyawarahkan status tersangka
Bung Setya Novanto, kita memang mengerti hal tersebut diragukan bisa terwujud,
soalnya kan disetiap fraksi di DPR sudah terlanjur terikat pada satu
kepentingan. “Masyarakat jelas mendesak agar fraksi lain mau bersuara tentang
situasi ini tapi jangan cenderung saling mengamankan. Hal-hal seperti ini dapat
mengancam proses demokrasi kita,” ujar Indranas kepada awak media, Sabtu
(22/07/17)
Ditempat yang sama, Ketua Umum
KOMNAS LP-KPK, Amirul S Piola mengatakan, seharusnya Partai Golkar melakukan
evaluasi dan bersiap memberhentikan Bung Setya Novanto sebagai pimpinan DPR,
biarkan Bung Novanto fokus menghadapi persoalan hukum. Ya, Partai Golkar harus
bisa menunjukkan kepada publik bahwa partai berlambang beringin anti terhadap
korupsi.
LP-KPK menilai penetapan bahwa Bung
Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP tidak
mengejutkan lagi karena sejak KPK memulai menyidik kasus ini, keterlibatan
Setya sudah mulai diperbincangkan dan tampak jelas.(Noya/Suardi)




0 Komentar