BULUKUMBA-Pantau Terkini.co.id.Unit gabungan Opsnal Sat Res Narkoba dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Obat obatan daftar G Jenis Somadril, di Kompleks Pasar Cekkeng Kelurahan Terang-terang kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,Sabtu (29/07/2017).
Menurut Brigpol Suherman bagian
Humas Polres Bulukumba Saat di hubungi lewat telepon mengatakan bahwa ,penangkapan
ini di pimpin langsung Waka Polres Bulukumba Kompol Syarifuddin, SH, bersama KBO
Sat Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos, MH.,dan berhasil mengamankan Jamal Rahmat
Alias Bagong Alias Sisi Bin Abdul Halim (19)tahun.
Penangkapan ini bermula saat
seorang satu warga melaporkan maraknya penyalahgunaan obat daftar G di sekitar
Lokasi Pasar Cekkeng.
Adapun barang bukti yang berhasil
di amankan yakni 1 (Satu) Buah Kemasan Obat-obatan Daftar G Jenis
Somadril berisi 10 (Sepuluh) Butir dan diakui merupakan miliknya, dan demi
kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan Obat
obatan daftar G jenis Somadril tersebut dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk
diproses sesuai hukum yang berlaku
Laporan:Hms Polres bulukumba/Suardi
Editor:Muhlis




0 Komentar