TORAJA UTARA-Pantau
Terkini.co.id.LSM Lembaga Pengawasan
Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Toraja Utara kembali mempertanyakan
akan sikap Pemerintah Toraja Utara yang dinilai mendiamkan dan tidak segera
mengambil tindakan berkenaan penggajian atau pembayaran honor beberapa tenaga
kontrak dilingkup Dinas Pendidikan tahun anggaran 2016 lalu.
Sampai saat ini kami melihat tidak
adanya respon dan inisiatif Pemerintah Toraja Utara dalam hal ini Dinas
Pendidikan Toraja Utara untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan
pemberian gaji beberapa tenaga kontrak tahun 2016, dimana LP-KPK Toraja Utara
mendapatkan beberapa nama yang dibayarkan honornya dari APBD Tahun 2016.
Nama-nama tersebut belum melaksanakan
tugas sejak Januari sampai Desember 2016 serta ada yang baru masuk bekerja
bulan oktober 2016 dan sudah di bayarkan honornya selama 9 bulan setara dengan
para tenaga honor yang melaksanakan tugas mulai dari Januari sampai Desember,
papar Sekretaris KOMCAB LP-KPK, selasa 08/08/2017.
Ini jelas sudah menyalahi aturan dalam tata kelola administrasi dan keuangan
daerah, terang Widian sebagai Sekretaris KOMCAB LP-KPK Toraja Utara, dan sampai
sekarang juga dinas Pendidikan sudah membayarkan honor tenaga kontrak untuk
tahun anggaran 2017 selama 5 bulan tapi tindakan dan sikap Pemerintah Toraja
Utara belum ada terhadap permasalahan tersebut.
Ditambahkannya lagi ,bahwa selain kesalahan pembayaran honor tenaga kontrak
yang belum melaksanakan tugas itu juga kami pertanyakan SK (Surat Keputusan)
sebagai legalitas para tenaga kontrak yang belum diberikan kepada masing-masing
yang bersangkutan mulai dari tahun 2016 sampai tahun 2017.
Ini sangat rancu jika tidak ada SK dilihat dan di pegang kok bisa tahu
bahwa namanya masuk sebagai tenaga kontrak dan langsung tanda tangan ampra gaji
atau honor untuk dibayarkan, kunci Sekretaris KOMCAB LP-KPK Toraja
Utara(Suardi)




0 Komentar