WAJO-Pantau Terkini.co.id.Satpol-PP Kabupaten Wajo turun secara terpadu untuk
malakukan pengawasan di dalam kota Sengkang.Selasa,29/08/2017 , pukul .22.00 wita,untuk rumah kost ,rumah
bernyanyi dan pedagang yang menempati
badan jalan tanpa izin dari pemerintah
setempat atau instansi terkait.
Tim penegakan Perda ini,kemudian lanjut melakukan
pengawasan rumah kost,dan menemukan
adanya penghuni yang tidak mengantongi identitas (KTP)yang kebanyakan dari luar
daerah,seperti Bone dan Kolaka Utara
.Paling parah Satpol-PP juga menemukan tiga pasangan muda-mudi berduaan dalam
kamar yang bukan muhrim,tanpa ikatan suami istri walau ada yang mengaku bahwa
sudah menikah namun tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah dan kartu
identitas,di duga untuk mengelabui petugas .
Sedikitnya ada 9(sembilan) orang muda mudi yang terjaring
,dan dibawah ke kantor Satpol-pp Kabupaten Wajo untuk dilakukan pembinaan dan
pendataan agar tidak mengulangi perbuatannnya,terutama bagi pasangan yang bukan
muhrim.
Melalui Kepala Bidang Penegakan
Perda,Drs.Muh.Rijal,AR,M.Si,membenarka adanya pasangan muda mudi yang terjaring
rasia ,yang diduga telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji di dalam kamar
kost tanpa ada hubungan resmi sebagai suami istri”kita menjaring 9 orang yang tidak mengantongi identitas,
diantaranya ada tiga pasangan muda-mudi yang ditemukan berduaan di dalam kamar
kost yang bukan muhrim,yang kemudian kita bawah ke kantor untuk diberikan
pembinaan ,”ucap Muh.Rijal
Lanjut Rijal
mengatakan , bahkan ada pasangan yang
mengantongi KTP menikah namun bukan
pasangannya atau masih berstatus menikah
,diduga adalah pasangan selingkuh”itu kita jaring di rumah kost jalan lembu
Sengkang,dan sudah melanggar atauran
PERDA No.16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan
PERDA No .41 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan rumah sewa,”tutup
Muh.Rijal(Muhlis)




0 Komentar