BULUKUMBA–Pantau Terkini.co.id.Gelar perkara tindak pidana Penghinaan terhadap profesi wartawan dilaksanakan di runagan reskrim Polres Bulukumba hari kamis 31 / 08 /2017 sekira pukul 10.30 Wita yang dihadiri Langsung Oleh Kuasa hukum pelapor “ Ronal Efendi “ dan kapolsek Rilau Ale “ oleh Akp A. Suhban dan juga kaur Reskrim dan para kanit,beserta jajaran Polres Bulukumba.dalam pertemuan gelar perkara tersebut membahas tentang penghinaan wartawan Zonamerah.co
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa
persoalan penghinaan profesi harus ditindak lanjuti sesuai hukum acara
pidana,tentang penghinaan dan pelanggaran susuai KHUPidana pasal 310
serta mengacu pada ketentuan pasal 18 Dikatakan bahwa” setiap orang yang
melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau
menghalang pasal 4 ayat 2 dan 3 yang terkait menghalang halangi
upaya media mencari dan mengolah informasi dapat dipidana.Dalam pidana kurungan
penjara selama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta Rupiah”
katanya
Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum
terlapor Ronal Efendi SH Dalam jumpa Persnya meminta agar perkara ini
harus ditingkatkan ke tingkat yang lebih lanjut tapi berbanding terbalik dengan
hasil gelar perkara Polsek Rilau Ale yang menyatakan bahwa kasus tersebut belum
bisa ditingkatkan ke kasus sidik ujar kapolsek Rilau.
Ronal menambahkan bahwa kalau jajaran
polres Bulukumba Tidak mampu mengusut Tuntas kasus ini maka kami minta kepada
Polda Sul-Sel untuk mengambil alih kasus penghinaan wartawan tersebut Ungkapnya
lanjut Ronal Efendi menambahkan Bahwa
ada suatu kekeliruan yang telah dilakukan oleh pihak polsek Rilau ale karna
yang dijadikan saksi dalam pemeriksaan itu adalah bukan dalam katagori saksi
sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAPidana sehingga hasil gelar perkara
Tidak sesuai sebagaimana fakta yang beredar di Lokasi kejadian dan ini membuat
pertanyaan besar bagi kami terkusus Kuasa Hukum terlapor Ujar Ronal
Saya tegaskan bahwa kami Siap
Peraperadilankan Polsek rilau Ale ketika mencoba bermain dengan kasus tersebut
apa lagi ketika bernani memberhentikan kasus penghinaan wartawan “
ancamnya(tiem)





0 Komentar