WAJO-Pantau
Terkini.co.id.Ricuh masalah ex
ornament (danau seppang ) Desa Tallulimpoe Majauleng,mengharuskan Satpol-PP
Kabupaten Wajo turun secara terpadu untuk melakukan penegakan perda,bersama Dinas
perikanan dan kelautan Kabupaten Wajo,Polres
Wajo,Kodim 1406 Wajo.Rabu,27/09/2017.
Dengan tujuan untuk melakukan Penegakan perda No. 4 Tahun 2012 tentang pengelolaan sumber daya perikanan
di lokasi ex ornament (danau seppang) desaTellulimpoe Majauleng,segerah menindak
lanjuti laporan masyarakat terkait adanya warga masyarakat yang merubah struktur/bentuk
lokasi ex ornament .
Jelas kegiatan merubah bentuk ex
oranamen bertentangan Perda No. 4 tahun 2012 pasal 19 ayat 9 yang berbunyi,
dilarang merubah bentuk struktur lokasi ex ornament ,hal serupa dikatakan oleh Kasat Pol- PP Kabupaten
Wajo, Andi Budi Agus, melalui kasi
kerjasama Pol PP, Uzytawan,S.Sos,tentang larangan keras bagi warga atau nelayan yang melabrak Perda No.4 Tahun 2012(Muhlis)
0 Komentar