Pantau Terkini.co.id-Penipuan
berkedok uang bisa digandakan terjadi sekitar bulan agustus Tahun 2017 bertempat
di Jln. Teuku Umar Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang,rumah
kontrakan terlapor.
Awalnya terlapor meminta uang kepada
korban sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) supaya uang korban
digandakan, lalu keesokan harinya terlapor kembali meminta uang kepada korban
dan seterusnya sampai korban telah menyerahkan uang kepada terlapor
kurang lebih Rp. 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu rupiah), dan beberapa
teman korban juga ikut menyerahkan uang kepada korban untuk digandakan, adapun
nama teman korban yang telah menyerahkan uang ke terlapor yaitu, Dullah , Bongga,
Handayong, Batti, Daeng
Rate, Ramang, Podding, Tawang, Uttang dan
Dulla.
Sehinggah total uang yang telah diambil oleh terlapor sekitar Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah), dan sampai saat ini uang korban bersama teman
temannya tidak dikembalikan oleh terlapor, atas kejadian ini korban dan kawan
kawan telah dirugikan oleh terlapor sehinggah korban melaporkannya di kantor
Polres Pinrang untuk diproses selanjutnya.
Berdasarkan laporan warga, hari rabu tanggal 19 oktober 2017 sekitar jam
17.45 wita di Kampung Sulili kecamatan Paleteang Kabupaten
Pinrang telah dilakukan penangkapan oleh
gabungan Unit Resmob Sat Reskrim
Polres
Pinrang ,yang dipimpin oleh IPDA. Hasmun, SH dan Unit opsnal Sat Intelkam
polres Pinrang yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP .AB Laba. S.IP terhadap
pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan identitas.
Diketahui pelaku bernama Yusuf,umur 37 tahun pekerjaan wiraswasta,alamat BTN
3 berlian Kecamatan
Sawitto Kabupaten
Pinrang.Dasar polisi melakukan penagkapan atas laporan Nomor:LP/411/X/2017/SPKT
tanggal 19/10/2017.
Menurut keterangan Polisi kepada Media Pantau Terkini.co.id.Pelaku telah
mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban,kini pelaku
diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum selanjutnya.
Laporan:Suardi
Editor:Muhlis Pranata Kusuma
0 Komentar