Dari tangan tersangka RAMADHONI petugas menyita sabu sebanyak 6 (enam) paket seberat 30 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk HWH warna hitam, plastik kosong pembungkus sabu, uang hasil penjualan sabu sebanyak sepuluh juta rupiah dan 1 (satu) unit handphone milik tersangka.
Dari keterangan tersangka RAMADHONI diketahui bahwa tersangka telah mengedarkan sabu di kota Pekanbaru kurang lebih selama 4 bulan.
Kapolsek SKP Pekanbaru AKP JULI AFDAL membenarkan prihal penangkapan terhadap tersangka RAMADHONI dan mengatakan bahwa saat ini kasusnya sedang dikembangkan.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek SKP Pekanbaru IPDA DODI VIVINO, S.H., M.H mengatakan bahwa akan selalu menindak tegas para pelaku penyalahguna Narkotika dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi kepada Kepolisian.
0 Komentar