MALILI-Pantau Terkini.co.id.Demi meningkatkan pemahaman dan
ketaatan Hukum masyarakat dalam melaksanakan Peraturan Daerah (PERDA) ,
Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Satpol PP dan Damkar Lutim
menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang
Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (28/09/17) di Aula Sasana praja Kantor Bupati Lutim
Kegiatan
yang dirangkaikan dengan Sosialisasi perlindungan Terhadap rokok tanpa
Cukai/Cukai palsu ini dipimpin langsung kepala dinas kesehatan Dr.April bersama
Kabid penertiban dan penindakan Satpol PP Baharuddin,kabag Hukum Setda Luwu
timur Oksen Bija,Dan kasubsi penindakan dan penyelidikan BEA Cukai Malili
Firdauz
Selain itu
turut pula dihadiri,Sejumlah Camat, Kades,kepala sekolah dan Kepala Puskesmas
se Luwu Timur.
Kabid
penertiban dan penindakan Satpol PP Baharuddin selaku pelaksana kegiatan
menyampaikan ,kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat
serta mensosialisasikan kawasan tanpa rokok sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016.
Hal Ini
merupakan tugas dan tanggung jawab Dari Satpol PP untuk Memberikan pembinaan
dan Edukasi Kepada masyarakat ,Ujarnya
Sementara,
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Drs.H.Budiman.M.pd yang mewakili Bupati
Luwu timur Saat membuka kegiatan ,menyambut baik kegiatan ini, karena
dinilai sangat penting sebagai Wadah menyalurkan Informasi serta memberikan
Pemahaman kepada Masyarakat guna terlaksana dan tertipnya peraturan daerah No 9
tahun 2016 ini,
Maraknya
pelanggaran terhadap kawan tanpa rokok merupakan suatu persoalan serius dan
perlu penegasan oleh Pihak yang berwenang ,olehnya Itu melalui lahirnya
perda No 9 tahun 2016 ini diharap menjadi pedoman kepada masyarakat dalam
melaksanakan Aktifitas Merokok,ucap Budiman
Ia juga
menghimbau untuk mewaspadai peredaran Kemasan rokok tanpa cukai atau Cukai
Palsu. "Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, pemerintah melalui aparat
yg berwenang menindak dan menertibkan serta masyarakat diharapkan melaporkan
jika menemukan kasus-Kasus demikian" Pungkasnya (yd/hms/suardi)




0 Komentar