Parepare-Pantau Terkini.co.id.Pada
hari kamis tanggal 5 oktober 2017 sekitar jam 23:30 wita Unit resmob polres
parepare bersama unit lapangan polsek soreang yang di pimpin oleh Kanit Resmob
AIPTU. Faesal, berhasil mengamankan pelaku TP. 363 KUHP (curanmor) di sebuah
cafe yang berada di KM 7, kelurahan lapadde kecamatan soreang kota pare-pare
adapun identitas tersangka
,berinisial
IK,umur 37 tahun agama Islam,pekerjaan wiraswasta,alamat Jl.Sawi kecamatan
Soreang Kota Pare-pare,berinisial IK
Adapun barang bukti yang berhasil disita
Polisi dari hasil kejahatan pelaku yaitu dua
motor,yang pertama ,
-1( satu) unit sepeda motor merk/type jupiter MX warna hitam dengan No.pol DP
2837 AV No.Rangka MH31S700583482390 No.Mesin IS7-48269
dan
kedua satu motor
Suzuki Spin No.pol DD 2780 KQ
Menurut keterangan Polisi,pelaku mengambil sepeda motor
pada saat di parkir di bawa kolom rumah
Nana dalam keadaan terkunci leher.Motof kedua pelaku berpura-pura memimjam
sepeda motor,namun sampai sekarang belum mengembalikan sepada motor korbannya
Pelaku merupakan Resedivis yang pernah masuk lembaga pemasyarakatan dengan
kasus serupa yaitu kasus 363(pencurian) .Pelaku sudah 3(tiga)kali di lapas Kota
Parepare dan 1(satu) kali di Lapas Kabupaten Sidrap
Pada saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha memberontak mencoba
melarikan diri
dan melawan petugas, unit
resmob pun melumpuhkannya dengan timah panas,selanjutnya pelaku di gelandang ke
mapolres parepare guna penyidikan lebih lanjut
Editor:Muhlis
0 Komentar