WAJO-Pantau
Terkini.co.id.Pemerintah kecamatan tempe menggelar sosialisasi Perda no.10 tahun 2016,tentang hygenis sanitasi depot air minum,restoran,rumah makan,jasa boga, dan
industri rumah tangga.Camat tempe A. Baso Iqbal pada kesempatan itu menyampaikan sambutan sekaligus membuka
pertemuan tersebut, di depan para pengusaha depot air minum, rumah makan,
restoran, jasa boga, dan industri rumah tangga pada hari ini senin 13 Nov 2017
Pukul 09.00 Wita di Aula kantor kecamatan tempe Jl. Bau baharuddin.
Ando
Baso Iqbal menjelaskan bahwa ,kegiatan sosialisasi tentang perda ini sudah dua
tahun di laksanakan, jadi diharapkan kepada seluruh pengusaha air dan makanan
pada tahun 2018 agar benar-benar memperhatikan standar kesehatan yang telah ditentukan
oleh pemerintah dalam hal ini Perda Nomor 10 tahun 2016,jelasnya
“Silahkan anda yang mau buka usaha kami
mendukung tapi harus ikuti aturan yang di buat oleh pemerintah, terutama
pengusaha air dan makan karena usaha anda dalam pembinaan, pengawasan dan
pengendalian Dinas Kesehatan,”tutur Andi
Baso Iqbal
Juga menambahkan bahwa, pengusaha harus
menjaga kesehatan konsumennya karena pemenuhan pangan yang aman dan bermutu
merupakan hak asasi setiap manusia, oleh karena itu masyarakat perlu dilingdungi
dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan yaitu tentang higienis
sanitasi yang di kelolah oleh depot air
minum, rumah makan, restoran, jasa boga dan industri rumah tangga.
Laporan: A. Indra Dewa
Editor:Muhlis




0 Komentar