Bulukumba-Pantau Terkini.co.id.Kepolisian
Resort Bulukumba pada sabtu , 04 November 2017 sekitar jam 05.00 wita telah
mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Ruang Sat
Narkoba Polres Bulukumba oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba yang di
pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP. Rujianto Dwi
Poernomo,S.IK
Terduga Berinisial DY, ( Lk ) 21 tahun, kasir kafe romantika, alamat Tanah
beru kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.RS(Lk)39 tahun,pekerjaan swasta,alamat
Desa Kecamatan Bonto Bahari.Ira(Pr)umur 34 tahun pekerjaan
IRT,alamat Dusun Tanetang Bira Kecamatan
Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba.
Menurut keterangan Kepolisian Kepada Wartawan bahwa keberhasilan ini berdasarkan
dari informasi masyarakat bahwa di Desa
Tanetang Dusun
Bira Kecamatan
Bonto
Bahari Kabupaten Bulukumba dicurigai ada seorang lelaki diduga konsumsi sabu,
sehingga Tim Sat Narkoba menuju TKP, dan menemukan terduga, sehingga
dilakukan pengeledahan badan terhadap DY dan ditemukan menguasai 1 ( satu
) sachet yang diduga shabu.
Ssetelah diintrogasi Polisi, Terduga mengakui bahwa barang diduga shabu
tersebut dibeli dari berinisial Ira dengan harga Rp. 200.000,- Saat
diintrogasi Ira pun mengakui bahwa Shabu tersebut diperoleh dari berinisial RS,
Kemudian unit Opsnal Sat Narkoba langsung ke
Wisma Sidenreng Desa Bira Kec. Bonto bahari Kabupaten Bulukumba dan langsung
menggeledah badan dan wisma dan mkembali menemukan 8(delapan) shacet kristal
yang diduga shabu ,milik RS.
Selain
itu polisi juga ikut mengamankan
teman terduga yakni Fitri,Dian dan Andra,yang saat ini dalam pengamanan Sat Narkoba
Polres Bulukumba ,untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan:Suardi
Editor:Muhlis