Soppeng-Pantau Terkini.co.id-Penangkapan
Alimin bin pawi Alamat Tempu Warga Desa Masing Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng
Pekerjaan petani tempat tanggal lahir Marale, 30 Desember 1959, berawal dari
informasi masyarakat bahwa dirinya diduga memiliki senjata api ilegal,
bukan cuma itu. Alimin pemilik senjata ilegal terkadang memperlihatkan dan
menakut-nakuti warga masyarakat.
Pada
hari Kamis tanggal 14-12-2017 pukul 14.20 Wita telah di lakukan
penggeledahan dan pemeriksaan di rumah Alimin, oleh Tim Kalong Polres
Soppeng yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lilirilau AKP Syamsul Safar.
S.Sos.
Penggeledahan
tersebut dilakukan atas laporan masyarakat dengan keresahan sejumlah warga
setempat.
Barang
bukti yang di amankan/di temukan dirumah Alimin diantaranya : 1 (satu) buah
korek berbentuk pistol, 1 (satu) buah sangkur berbentuk pistol beserta sarung,
7 pensil yang dimodifikasi berbentuk amunisi.
ALIMIN
beserta 1(satu) buah korek dan 1 (satu) buah sangkur saat ini di amankan di
Polsek Lilirilau untuk di mintai keterangan terkait informasi kepemilikan senpi
oleh Masyarakat. Pelaku terancam dikenakan pasal 336 KUHP dan atau pasal 335
KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan. (AID)
0 Komentar