PANTAU TERKINI.CO.ID, SOPPENG-Demo
diterima oleh Muh .Ihsan Komisi 1 di ruang aspirasi pada hari Selasa, 27 Februari 2018. Pukul 10.00 Wita.
Ketua umum PMII Cabang Soppeng, Rudianto di ruang aspirasi mengatakan kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi kini telah mati ditangan DPR, dengan
adanya Revisi UU MD3 tersebut, terdapat beberapa hal yang mengkriminalisasi hak
pendapat rakyat diantaranya pasal 37, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.
Menyikapi hal tersebut,
pengurus cabang PMII Kabupaten
Soppeng menganggap perlu menyampaikan pokok pokok sikap
kami sebagai berikut :
1. PMII Secara tegas menolak pasal pasal
yang bertentangan dengan nilai nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PMII
berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap
kinerja anggota dan lembaga DPR.
2. PMII Mendesak kepada presiden RI agar
tidak menyetujui / tidak menanda tangani revisi UU MD3.
3. PMII Mendesak kepada Presiden RI
untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti
UU MD3.
4. PMII senantiasa beristiqomah
dalam memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU
MD3 dan akan melakukan uji materi (judicial review) atas pasal pasal dimaksud
Kemahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII.
5. PMII siap membela warga negara yang
menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.
Muh Ihsan Anggota DPRD di komisi 1 setelah mendengar aspirasi tersebut , mengatakan apa yang disampaikan pada hari ini
terkait UU MD3 akan di sampaikan kepada ketua DPRD selaku pimpinan kami. Karena sesuai prosedur tugas kami hanya menerima dan menyampaikan apa yang menjadi pokok
permasalahan
Laporan:AID
Editor:Lis




0 Komentar