PANTAU TERKINI.CO.ID,PALOPO-Pelaksanaan
kegiatan “Rapat Kerja Pemerintah Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Di Daerah” yang diadakan di Jiexpo Jakarta, Pada hari Rabu, tanggal 28
Maret 2018 ini,
Rapat Kerja
Pemerintah kali ini menggarisbawahi beberapa hal yang perlu segera
ditindaklanjuti. Pertama, Kabupaten/Kota yang belum membentuk SATGAS, diminta
untuk segera melakukan pembentukan SATGAS. Kedua, penyediaan sistem aplikasi
online dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketiga
adalah reformasi regulasi. Seluruh perizinan yang didasarkan Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri/Peraturan Kepala Lembaga,
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, diubah dengan mengikuti reform
perizinan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. Selain itu, akan
disiapkan OMNIBUS-LAW untuk mendukung pelaksanaan OSS dan percepatan
berusaha.
Di akhir
sambutannya, Presiden Jokowi mengingatkan perlunya memanfaatkan momentum
kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia. Selain itu, pemerintah harus
mengikuti perkembangan era digital, termasuk dalam proses perizinan.
“Dunia
bergerak dinamis. Sekarang semua serba singkat, serba cepat, dan serba online.
Kita harus mengerti dan mengikuti itu. Itu tugas kita sebagai pimpinan,” terang
Jokowi.
Rapat Kerja
Pemerintah yang diselenggarakan bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian dan Sekretariat Kabinet merupakan pertemuan yang dilaksanakan
untuk membahas kebijakan yang beskala nasional, penting, strategis, atau
mempunyai dampak luas kepada masyarakat. Dalam RKP kali ini hadir seluruh
Bupati, Wali Kota, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) se-Indonesia untuk
mendengarkan arahan Presiden khususnya mengenai kebijakan Percepatan
Pelaksanaan Berusaha di daerah. Dari Kota Palopo hadir Plt. Sekretaris Daerah
H.Jamaluddin,SH.,MH dan Kabag Humas Eka Sukmawati.
Hal penting
yang juga dipaparkan dalam kegiatan ini antara lain tentang jenis satgas
percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yakni satgas nasional, satgas
Provinsi Kabupaten/Kota, satgas leading sector, dan satgas pendukung, satgas
nasional ini bertanggung jawab terhadap pemantauan proses lerizinan berusaha
dan wajib melapor setiap bulan kepada presiden.
Bahasan
lainnya meliputi tahapan kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha berdasarkan
peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 Tentang percepatan pelaksanaan
berusaha,tahapan ada dua, satu tahap pembentukan satgas, penerapan komitmen
penyelesaian perizinan, atau pemenuhan standar di KEK,FTZ, kawasan
industri,KSPN yang telah beroperasi dan penerapan data sharing untuk perizinan,
tahap ke dua yakni reformasi regulasi di pusat dan daerah, perizinan berusaha
terintgrasi se ara online.
Dipaparkan
pula alur proses bisnis pelayanan perizinan, untuk mempercepat dan mempermudah
perizinan dalam investasi saat ini sudah dapat terintegrasi secara elekronik
lewat online single submission, demikian info Kabag
Humas via
telefon. (u.humas/suardi)
0 Komentar