PANTAU TERKINI.CO.ID,SOPPENG-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Soppeng dengan agenda pembicaraan Tk I penyampaian tanggapan
atau jawaban fraksi atas pendapat Bupati tentang ranperda inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa
Kamis, 08 Maret 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.
Berikut adalah tanggapan ke 5 Fraksi atas pendapat Bupati Soppeng tentang Ranperda inisiatif DPRD
untuk Badan Permusyawaratan Desa .
Fraksi PDI Perjuangan ,Jubir A. Besse
Megawati.
Menanggapi pendapat Bupati Soppeng, tentang beberapa saran pertimbangan untuk
pendalaman substansi, pengkajian bahasa dan aspek hukum serta penyesuaian
dengan kondisi dan kearifan lokal, maka
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Secara garis besar Fraksi PDI
Perjuangan sependapat dengan masukan dari Bapak Bupati untuk dijadikan
bahan pertimbangan untuk dimantapkan dalam pembahasan bersama oleh Bapem Perda
DPRD dengan SKPD terkait dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah dan
dituangkan sebagai klausul dalam muatan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan
Desa ini.
Fraksi Partai Golkar
Jubir, Asnaidi Berdasarkan hasil
pencermatan dari beberapa regulasi, terkait substansi Badan Permusyawaratan
Desa, maka kami dari Fraksi Partai GOLKAR DPRD Kabupaten Soppeng, menyepakati
dan merespon baik tanggapan Bupati, terhadap Ranperda Badan musyawaratan Desa.
Semua hal, saran pertimbangan dalam
pendalaman substansi, pengkajian bahasa dan aspek hukum, serta penyesuaian
dengan kearifan lokal, pada muatan Ranperda inisiatif Badan Permusyawaratan
Desa yang diajukan oleh Bupati Soppeng, pada dasarnya kami setujui.
Terkait pendanaan BPD dan Laporan
kinerja BPD dalam menjaga eksistensi, harmonisasi dan keberlanjutan wewenang
dan fungsi BPD, fraksi kami sepedapat melakukan pencermatan untuk diatur dalam
Ranperda ini dalam menjaga aspek akuntabilitas dan peningkatan kualitas SDM
keanggotaan BPD.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sependapat dengan masukan dari
Bapak Bupati untuk dijadikan koreksi, pertimbangan untuk dibahas bersama oleh
bapem perda DPRD dengan Pemerintah Daerah dan dituangkan sebagai klausul muatan
Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa ini.
Fraksi Partai Gerindra
Jubir, Nasdim. Mengingat kesetaraan
secara hirarki antara pemerintah desa dengan BPD dalam pemerintahan desa namun
dengan fungsi yg berbeda, maka perlu memang adanya kejelasan dan ketegasan
mengenai kewenangan dalam tugas dan tanggung jawabnya sehingga sinergi positif
dapat terwujud secara simbiosis mutualis.
Dan sejalan dengan apa yg dikatakan oleh
Bapak Bupati Soppeng , maka Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dapat memahami
apa yang menjadi pemikiran Bapak Bupati Soppeng tentang perlunya penguatan dan
kejelasan muatan aturan dalam ranperda ini.
Fraksi amanah bersatu
jubir, A. Ria Akudran. Terwujudnya
pelaksanaan peran dan fungsi BPD secara maksimal di desa, tidak terlepas dari
sikap koopratif seorang Kepala Desa yang menjadikan lembaga BPD sebagai mitra
dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Maka dari itu saran yang disampaikan
Pemerintah atas Ranperda ini, pada dasarnya Fraksi Amanah Bersatu menyambut
baik dan tentu akan menjadi perhatian kita bersama sehingga apa yang menjadi
tujuan Ranperda ini dapat kita capai.
Hadir Wakil Bupati Soppeng, Sekda, Sekertaris
DPRD dan jajaran, Pejabat Eselon II dan III, Lurah dan Kepala Desa Direktur
BUMD Lingkup Pemkab Soppeng
Laporan:AID
Editor:Lis




0 Komentar