PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Sidang Paripurna terbuka sebagai rapat paripurna V masa sidang ke II Tahun 2017/2018, di ruang sidang gedung utama lantai II.
Jumat, 16 Maret 2018.
Dengan agenda sidang penjelasan Bupati Wajo sehubungan
dengan pengajuan 3 (tiga) buah ranperda
kabupaten Wajo sebagai berikut,
1.Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
2.Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 03 Tentang Pajak
Hiburan. 3.Retribusi Pelayanan Pasar. Kemudian dilanjutkan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah dan pemandangan umum anggota DPRD atas nama
Fraksi masing-masing
Rapat paripurna
dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo, H.Muh.Yunus
Panaungi,SH dan Wakil Ketua I H.Risman Lukman serta Wakil Ketua II H.Rahman
Rahim dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Wajo, H.Andi Tenri Liweng mewakili
Bupati Wajo, Kodim 1406 Wajo, PolresWajo, Kejaksaan Negeri Sengkang,Pengadilan
Negeri, Pengadilan Agama, Staf Ahli, Pimpinan partai Politik, PKK ,Lurah ,Camat
, LSM dan Pers.
Ketua DPRD Wajo, HM.Yunus Panaungi mengucapkan terima kasih telah
memenuhi undangan anggota Dewan
Kabupaten Wajo sehubungan dengan rapat paripurna yang akan membahas
peraturan daerah tentang pengajuan dan perubahan tiga Ranperda Kabupaten Wajo, ucap HM.Yunus Panaungi
Ditambahkannya, bahwa Ranperda yang dibahas bisa menjadi dasar
hukum dalam pelaksanaan dan mendukung otonomi daerah.” Saya selaku Ketua
DPRD Kabupaten Wajo mengucapkan terima
kasih kepada Bupati Wajo dan seluruh jajaran pemerintah dalam menuntun otonomi
daerah,”tuturnya
Sementara Sekda Kabupaten Wajo Andi , Tenri Liweng dalam membacakan sambutan tertulis Bupati
Wajo, mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD terkhusus badan legislatif
dan pimpinan DPRD Kabupaten Wajo , yang telah menerima usulan Ranperda yang
diajukan pemerintah kabupaten Wajo, yang
akan dibahas oleh anggota DPRD dan Fraksi yang nantinya menjadi ranperda perubahan yang akan menunjang peningkatan otonomi daerah ke
depannya. Dimana pajak retribusi pasar
,pajak restoran dan pajak hiburan merupakan PAD kontribusi besar bagi
pendapatan daerah kabupaten Wajo. Tutur Andi Tenri Liweng dalam sambutan
tertulisnya.
Acara sidang paripurna lanjut pada malam hari,pukul 19.30
wita, dengan agenda sidang dengan ,
tanggapan Bupati Wajo terhadap pemandangan Umum
Fraksi DPRD Kabupaten Wajo atas
tiga Rancangan Perturan Daerah (RANPERDA) atas 3 (tiga) buah Ranperda yang
disampaikan oleh Sekda Kabupaten Wajo , Andi Tenri Liweng.
(Advetorial:Humas Dan Protookoler Sekretariat DPRD Kabupaten
Wajo)





0 Komentar