PANTAU TERKINI.CO.ID,LUTIM-Untuk memaksimalkan pengelolaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi pelaksanaan padat
karya tunai desa yang dihadiri seluruh kepala desa, perangkat desa dan BPD,
Camat serta Pimpinan OPD Terkait. sosialisasi ini dibuka langsung Bupati Luwu
Timur, HM Thoriog Husler yang berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang Puncak
Indah Malili, Kamis (01/03/2018).
Dalam sambutannya, Husler mengatakan pemanfaatan Dana Desa secara
berkualitas dan berkesinambungan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat desa
secara menyeluruh. Untuk tahun ini, kata Husler, dana desa dialokasikan
pemerintah pusat kepada Kabupaten Luwu Timur sebesar Rp 64.588.000.000 yang
besarannya untuk masing masing desa telah dibagi sesuai ketentuan yang berlaku
berdasarkan kondisi setiap desa.
Terkait kegiatan padat karya tunai desa ini, Husler mengatakan agar
difokuskan pada ketentuan teknis pemanfaatan dan pengelolaan kegiatan yang
dibiayai dari Dana Desa, dimulai perencanaan, Pelaksanaan hingga
Pemeliharaan sehingga tercapai asas pengelolaan Dana Desa yang efektif,
efisien, akuntabel dan disiplin.
Pelaksanaan padat karya tunai ini dengan mengalokasikan minimal 30 persen
dari total anggaran pembangunan fisik dari dana desa, harus dipahami secara
menyeluruh sehingga tujuannya sebagai satu pola untuk menambah daya ungkit
peningkatan perekonomian masyarakat menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.erlu
pula dipahami bersama, bahwa pemerintah menerbitkan regulasi untuk mengatur
teknis pelaksanaan kegiatan di desa, agar ada kesamaan pola tindak, sehingga
akan membantu mempermudah untuk mengukur capaian kinerja pemerintah desa secara
umum
"Mari kita bersama sama memberikan kesempatan pada masyarakat di desa
kita, untuk bekerja dan mendapatkan upah dari kegiatan yang dilaksanakan
pemerintah desa" katanya.
Plt.Kepala DPMD Luwu Timur, Halsen mengatakan kegiatan sosialisasi
ini dimaksdukan untuk mengingatkan kepada semua desa tentang kewajiban
untuk menganggarkan 30 persen Hari orang Kerja (HOK) dari proyek
infrastukturyang dibiayai dana desa. ini juga sesuai amanat SKB empat Menteri.
Terkait keterlambatan penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen,
Halsen mengatakan agar seluruh desa segera memasukkan dokumen termasuk tanggal
dan nomor SK Penetapan APBDes. (hr/hms).
0 Komentar