PANTAU
TERKINI.CO,WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Wajo
menerima kunjungan Kerja Pansus DPRD
Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Senin,28 Maret 2018
Kunjungan kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perda No.03 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencari
masukan bagi Ranperda yang dimaksud.
Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kutai Kartanegara di terima oleh
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Risman Lukman, Sumardi Arifin, Ahsanul Hak
Nawawi, Andi Gusti Makkaroda, Asri Jaya Latif, H.Musa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)
berjumlah 4 orang
.
.
Adapun dari pihak anggota
DPRD Kutai Kartanegara yang melaksanakan kunjungan Kerja berjumlah 11 orang ,1 orang unsur pimpinan,
satu orang tenaga ahli. 2 Staf
pendamping, 1 Orang Staf Dokumnetasi serta dari istansi terkait.
Sumardi Arifin yang bertindak selaku pimpinan rapat menjabarkan
bagaimana tata cara pemilihan kepala desa secara serentak dan langsung yang
diatur di perda no.1 Tahun 2005 tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian
Kepala Desa yang ada di Kabupaten Wajo.
Kemudian ditambahkan
oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Wajo H.Ahsanul Hak Nawawi bahwa calon Kepala Desa yang akan masuk minimal
pernah belajar pendidikan Formal sampai SMP dan pendidikan Terakhir minimal
SMA atau Paket C, jelas Ahsanul Hak Nawawi.
Abdul Kadir selaku ketua rombongan Pansus DPRD Kutai Kartanegara, menjelaskan prihal kunjugannya di Wajo untuk mencari masukan dari DPRD dan OPD terkait mekanisme tentang Perda Pemilihan
Kepala Desa yang dilakukan di Kabupaten Wajo seperti apa, yang diketahui sudah
lebih dulu dibuat Perdanya, jelasnya
“Apa yang kami dapatkan di Kabupaten Wajo serta masukannya
tentu akan kami buat menjadi refrensi untuk lebih memperkuat perda yang akan
disahkan di Kutai Kartanegara ,”ungkap Abdul Kadir
Acara ditutup dengan penyerahan Cinderamata dari DPRD
Kabupaten Wajo yang diserahkan oleh Sumardi Arifin dan penyerahan Perda
kabupaten Wajo Tentang pemilihan Kepala Desa
yang diserahkan oleh H.Ahsanul Hak Nawawi.
(Advetorial:Humas Dan Protokoler DPRD Kabupaten Wajo)






0 Komentar