PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Wajo menerima puluhan masyarakat dari Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo Sulawesi
Selatan , terkait Aspirasi Tambang Pasir yang dianggap meresahkan warga sekitar.
Senin,09 April 2018.
Penerima Aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Tenri Lengka , H.Sainuddin as, Sudirman Meru. Dari Istansi
terkait , ada Dinas Lingkungan Hidup (BLHD) Dinas Perizinan (DPMPTSP) dan Dinas PU.
Masyarakat Kelurahan Wiringpalennae sangat keberatan atas beroperasinya kembali tambang pasir di
wilayah Pallae Kelurahan Wiringpalenna yang menyebabkan abrasi dan longsor di sepanjang sungai walennae,
yang bukan saja mengancam pemukiman
penduduk tetapi juga mengurangi luas wilayah Kelurahan Wiringpalennae,
menyebabkan tidak tenang akibat suara bising mesin pompa pengisap pasir, kesehatan masyarakat terancam , akibat air sudah tercemar oleh limbah mesin pompa yang mengakibatkan gatal-gatal dan terakhir merusak
jalan akibat mobil truk pengangkut pasir.
“Saya sudah lama meninggalkan rumah Ndi, karena takut sekali maka, itu rumah yang kutempati
sudah hampir amblas ke sungai, karena tanahnya sudah terkikis, itu sudah
mengancam keselamatan saya , jadi saya mengunsi ke tempat aman di rumah
keluarga, “kata Wati warga Pallae Kelurahan Wiringpalennae
Rustang selaku koordinator, berharap pihak DPRD , perizinan dan BLHD tidak lagi memberi
toleransi kepada pengusaha tambang , karena selama ini masyarakat tidak pernah
setuju dan memberi izin, ini sudah
teguran yang kedua , dan sudah merusak sekali, kata Rustang
Anggota DPRD , H.Sainuddin menerangkan, bahwa izin tambang itu minimal 5 hektar dan memiliki dasar izin lingkungan hidup baru
bisa keluar izin tambang dari provinsi .” Makanya saya heran kalau pihak tambang mengatakan ada
izinnya keluar, kenyataan tidak pernah kita lihat, harus BLHD jawab semuanya, ucap H.Sainuddin
Menanggapi permasalahan warga , Ketua Tim Penerima Aspirasi Andi
Tenri Lengka, bahwa apa yang ada di aturan
maka pihak DPRD juga taat . ”Tadi pihak BLHD mengatakan pihak tambang itu tidak
memiliki isin lingkungan hidup maka akan diberhentikan operasi tambangnya , itu yang akan berlaku, pihak DPRD menaati itu,” jelas Andi Tenri Lengka
Kepala Bidang
Penataan Lingkungan Hidup, Andi Arsyam menjawab pertanyaan warga, bahwa
sangat setuju dengan Aspirasi warga, tambang harus ditutup, karena usaha itu
tidak memiliki ijin dan sudah harga mati, tambang akan diberhentikan operasinya
mulai hari ini , kata Andi Arsyam
Anggota DPRD dari Fraksi PAN, Sudirman Meru juga
mengungkapkan hal yang sama, menyetujui tambang harus berhenti dulu operasinya
sesuai keterangan BLHD . “Kita menjunjung tinggi itu aturan yang ada, jika BLHD
mengatakan tutup, kita DPRD mendorong itu
agar secepatnya dilaksanakan penutupan tambang tidak berizin,”ungkap H. Sudirman
Meru
(Advetorial:Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
(Advetorial:Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)
0 Komentar