PANTAU TERKINI.CO.ID,WAJO --
Keputusan KPU Wajo memanggil warga yang belum mendapatkan formulir C6 untuk
datang ke kantor KPU dan kecamatan mengambil formulir C6 diprotes tim
hukum BARAKKA.
Ketua Tim
Hukum BARAKKA, Hasdi Hariyadi mengatakan KPU telah mengambil keputusan tanpa
melibatkan Paslon BARAKKA.
"Mereka
mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan kami (Paslon Barakka, red).Ini kan
tidak benar," kata Hasdi
lanjut
Hasdi, mestinya KPU Wajo jika mau membuat kesepakatan dengan tim PAMMASE soal
kisruh formulir C6 harus melibatkan pula tim BARAKKA.
"Kami
juga mesti dilibatkan, karena bukan cuma pendukung PAMMASE saja yang tidak
mendapatkan formulir C6 tapi, pendukung BARAKKA juga banyak yang tidak
dapat," jelasnya.
Apalagi
tidak menutup kemungkinan terjadi pengelembungan suara disana kalau tidak
diawasi kedua belah pihak. Hingga paslon BARAKKA
Tim Hukum
BARAKKA pun menghimbau agar KPU hanya mencetak C6 dengan catatan orang yang
meminta C6 harus terdaftar di DPT.
"Selain
harus terdaftar di DPT, KPU juga mesti ingat. Jumlah C6 harus sama dengan
jumlah DPT," terangnya.
Selain pada
KPU, BARAKKA juga mengimbau kepada para saksi dalam BARAKKA untuk memperhatikan
C6, yaitu orang yang memegang C6 pada saat pencoblosan adalah benar orang
tersebut dan terdaftat di DPT TPS.
Sementara
bagi pendukung BARAKKA yang tidak mendapatkan C6 tapi terdaftar di DPT TPS bisa
mencoblos dengan catatan membawa KTP
"Bagi
pendukung yang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki KTP atau suket bisa mencoblos
sesuai dengan kelurahan/desa nya pada jam 12 - 1 siang. Kami menghimbau kepada
KPU untuk menempel aturan-aturan KPU di papan pengumuman tiap TPS,"
Laporan:Tim





0 Komentar