MAKASSAR,PANTAU TERKINI.CO.ID – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di
pimpin oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku
penyebaran berita bohong/Hoax yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Polda sulsel berhasil mengamankan U (28) lk di jl Borong Jambu galian perumnas
antang blok 1 Kota Makassar beserta N (23) Pr di jl Tinumbu Lr. 132 H No. 11
kel. Layang Kec. Bontotala Kota Makassar pada hari senin (05/11).
U (28) lk memposting konten Berita Bohong yang belum pasti kebenarannya yang
dapat menerbitkan Keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan
anak di batua raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya
geger tertangkap pencuri anak anak. Menurut pengakuan tersangka. Ada beberapa
anggotanya atau kelompok tersebar di makassar. Yg di incar umur 7 tahun kebawah
1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook
“Usman Abdullah”.
Sedangkan N (23) Pr memposting konten Berita Bohong “VIDEO NO HOAX
Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik
baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.
Kini tersangka N dan U mendekam di Mapolda Sulsel untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan dikenakan
pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(Rls)
0 Komentar