| 
 
WAJO, PANTAU TERKINI.CO.ID-Komisi I
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja
  di kantor  Badan Kepegawaian Daerah (
  BKD) Provinsi Sulawesi Selatan  .
  Jumat, 11 Januari 2019. 
Tujuan
  kunjungan kerja untuk konsultasi , terkait petunjuk teknis penerimaan Pegawai
  Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. Rombongan dipimpin oleh ketua
  Komisi I,  H. Ahsanul Hak Nawawi, SH. 
Rombongan
  diterima oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,
  Lubis dan Kepala Bidang Perencanaan Dan Informasi, Irwansyah. 
H.Ahsanul
  Hak Nawawi mengatakan bahwa tujuan kunjungan untuk memperjelas bagaimana
  aturan teknis yang dipake PP 49 untuk penerimaan  PPPK, dan juga memperjuangkan nasib
  para honorer dan pegawai kontrak yang sudah lama bekerja namun tidak bisa jadi PNS , agar bisa diakomodir masuk , tuturnya. 
“ Kita sudah konsultasi dengan BKD Provinsi Sulawesi Selatan, dan mendapat
  jawaban, bahwa belum ada petunjuk teknisnya 
  dan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu
  umum , bukan untuk honorer saja , semua lapisan bisa mendaftar dengan
  melalui tahapan seleksi, dan untuk   honorer sudah bisa ikut seleksi agar bisa juga  diakomodir,  karena batas
  umur 20 tahun dan satu tahun sebelum pensiun bisa diterima,” kata H. Ahsanul
  Hak 
Ditambahkan
  oleh H. Ahsanul Hak Nawawi, bahwa karena belum ada petunjuk teknisnya baru PP
  49 mudah-mudahan masukan kita dari anggota DPRD Kabupaten Wajo bisa nanti dimasukkan di dalam petunjuk teknis yang akan dibuat ,  bisa dimasukkan  adanya  kebijakan yang tertuang di dalamnya yang bunyinya , honorer yang sudah lama
  mengabdi dimudahkan untuk diterima masuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan
  Perjanjian Kerja, harapanya 
“Saya dan
  anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wajo didampingi oleh  Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
  Kabupaten Wajo, meman punya  tujuan utama untuk memperjuangkan para tenaga pegawai honorer dan
  kontrak , agar dalam petunjuk teknis bisa dimasukkan adanya
  kebijakan yang mengatur untuk mempermudah diterima menjadi Pegawai Pemerintah
  dibandingkan yang baru mendaftar dari kalangan umum bukan Honorer, dan di
  PP49 ada dua jabatan yang disediakan , yaitu Jabatan Pimpinan Tertinggi dan
  Fungsional, dan terkait gaji itu meman wacananya  setara dengan gaji PNS dan disesuaikan keuangan Daerah
  dan masa kerja diperpanjang tiap satu tahun, “tutup Ahsanul Hak Nawawi 
 Acara ditutup dengan pemberian cinderamata
  dan foto bersama dengan BKD Provinsi Sulawesi Selatan. (Adv. Humas Dan
  Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)  | 







0 Komentar