WAJO , PANTAU TERKINI.CO.ID-
Pemerintah Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Pemerintah Kecamatan Pitumpanua , secara resmi fungsikan
pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat 25/1/2019. Lahan yang terletak
di desa Bau-Bau, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sempat
terbengkalai selama kurang lebih 15 tahun.
Andi Mamu
mengatakan, sejak menjabat sebagai Camat Pitumpanua pada tahun 2016 lalu,
dirinya melihat permasalahan terbesar warga adalah sampah yang mencapai 5 ton
perminggunya, sehingga dia berinisiatif untuk memperjuangkan pemanfaatan TPA
Bau-Bau.
Selain itu,
Kata Andi Mamu pengelolaan sampah di kelurahan Siwa menjadi perhatian
pemerintah Kecamatan, karena selama ini masyarakat hanya membuang sampah di
bantaran sungai, sehingga terjadi pencemaran dan kadang menyebabkan banjir.
"TPA
ini sudah ada sejak 15 tahun lalu tapi Jalan akses menuju ke TPA tersebut tidak
bisa dilewati karena mengalami kerusakan
yang
parah, dan alhamdulillah sejak 2016 sampai saat ini, akhirnya perjuangan kami
sudah terlihat hasilnya," kata Andi Mamu.
Lebih jauh
mantan Ajudan Bupati Wajo HA Burhanuddin Unru itu mengatakan, selain
difungsikannya TPA Bau Bau, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas)
Kebersihan di setiap kelurahan, Satgas tersebut nantinya akan bertugas menyapu
Jalanan dan area pasar.
"Nantinya
truk pengangkut sampah dan petugas kebersihan pasar akan disiagakan untuk
mengangkut sampah dan langsung membawanya ke TPA, jadi kontainer sampahnya
tidak perlu bermalam lagi disitu,"katanya.
Andi Mamu
berharap kepada masyarakat khususnya di Kelurahan Siwa dan Bulete agar tidak
membuang sampah di sembarangan tempat, sesuai Perda nomor 16 tahun 2014 tentang
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Katanya, pada pasal 11 ayat 1 dan 2
menjelaskan larangan masyarakat membuang sampah di sembarangan tempat, seperti
sungai, lahan kosong, serta ruang terbuka hijau.
"Saat
ini sudah ada satuan kebersihan sampah yang setiap hari akan mengangkut sampah
dari masyarakat di masing-masing rumah. Jadi ketika masyarakat tertangkap
tangan membuang sampah sembarangan tempat, maka nantinya akan dikenakan sanksi
berupa teguran dan denda uang," tegasnya (Chal/Lis)




0 Komentar