Slawi - Polres Tegal Ungkap pencurian dengan pemberatan sedikitnya 6(enam) unit kendaraan roda 4 berjenis Pick Up di wilayah hukum Polres Tegal. Dalam kejadian ini Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku pencuri M(48), H(33), YA(59) dan 1 (satu) orang penadah MA(31) dari hasil pencurian tersebut akhirnya berhasil di Bekuk Sat Reskrim Polres Tegal pada Konfrensi Pers di halaman Mapolres Tegal 22/7/21.


Para pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sepi dan jauh dari pantauan orang lain, yang mana para pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel pintu kendaraan menggunakan kunci T setelah pintu terbuka kemudian tersangka memotong kabel kunci kontak menggunakan Tang dan setelah terpotong pelaku menyambungkan dengan soket yang sudah di persiapkan sebelumnya yang di bawa untuk menghidupkan mesin kendaraan. sedangkan tersangka lainya mengawasi situasi dari dalam kendaraan sarana di sekitar kendaraan yang akan tersangka curi, sehingga kendaraan korban dapat dikuasai oleh para pelaku.

Kemudian kendaraan tersebut di jual kepada seorang penadah dengan harga tidak sesuai pasaran dan uang yang di peroleh di bagi para pelaku untuk kebutuhan sehari - hari. Ujar Arie



Saya Jual dengan terpisah saya bongkar kendaraan dan saya jual onderdil tersebut melalui media online seperti facebook dan sebagainya. Ujar Pelaku MA


"Kapolres Tegal AKBP Arie Setya Syafa'at, S.I.K menghimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga yang di miliki, apa bila memarkirkan kendaraan lebih baik di pakaikan pengaman kendaraan ganda agar bisa meminimalisir dan bisa menggagalkan para pelaku pencurian benda berharga seperti kendaraan roda empat tau roda dua."


Satreskrim Polres Tegal AKP Dewa menambahkan bahwa tindakan yang di lakukan para pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP untuk pelaku pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. dan Pasal 481 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(Andika)