Tegal - Pemerintah dalam melakukan penanganan pencegahan penyebaran covid-18 telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 sekaligus menekan angka terpaparnya pasien covid-19
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat,S.S, Selasa (17/8) menegaskan pemantauan dan penertiban kegiatan masyarakat diwilayah kerjanya akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI dan Pemerintah Kota Tegal, untuk itu masyarakat maupun pelaku usaha masih beraktifitas diatas pukul 20.00 Wib, diminta untuk segera menghentikan kegiatannya
“Malam ini kita lakukan pemantauan dan menghimbau agar masyarakat yang masih beraktifitas diatas jam 20.00 Wib. Segera menghentikan kegiatannya,” tegas AKBP Rahmad Hidayat
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat yang belum lama dilantik ini, secara tegas juga menyampaikan bahwa hal ini merujuk pada Instruksi Mendagri maupun himbauan dan surat edaran Walikota Tegal Nomor 443/046 tentang perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Tegal
Warung Makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan menerapkan Protkes yang ketat hingga pukul 20.00 Wib, dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu maksimal 30 menit,” tegasnya
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyebaran kasus Covid-19 di Kota Tegal hingga saat ini masih cukup tinggi sehingga tidak perlu terus di woro-woro pasalnya masyarakat harus sadar bahwa upaya yang dilakukan pemerintah tersebut untuk memutus mata rantai penyebarannya dan demi kebaikan masyarakat khususnya Kota Tegal. (red/tim/CN)
0 Komentar