Keluarga Korban Kasus Pengeroyokan di Kampung Serap Meminta Polres Metro Depok Bertindak Adil
Pantau.co.id,Depok-Dalang Pengeroyo kan di Kampung Serap Depok, RM dan I J men jadi Buronan Polres Depok,sampai hari ini para pelaku pengeroyokan dan percobaan pembunuhan di jalan KSU Kampung Serap Depok 25 Januari 2025 lalu hingga kini baru dua yang di tahan Polres Metro Depok atas nama Gimbal alias Gustoyo. dan Waluyo.
Sementara dalang utama dan pelaku Ronny Mariolkossu masih buronan dan rumahnya dalam keadaan tergembok tidak ada sama sekali keluarganya.
Sedangkan Romi dan Iman Jaya pada saat kejadian percobaan pembunuhan serta menembakan diduga senjata api (senpi) terhadap para korban sebanyak dua kali di letuskan tersebut kabur ke daerah Lampung.
Dimana ia berasal dan belum tertangkap begitu juga dengan pelaku percobaan pembunu han lainnya mereka semua meninggalkan lokasi kejadian di Kampung Serap, Sukmajaya Depok
Dalam rilisnya para korban meminta kepada polres metro depok serius menangani dan mencari para Buronan terutama dalang nya Roni Mariolkosu pensinan Guru SD di Kota Depok yang diduga menjadi sumber malapetaka kejadian percobaan pembunuhan tersebut.
Pada saat kejadian Roni diduga mengeluarkan teriakan," Bunuh Nando , Bunuh Nando pada saat Nando di bacok sekujur badan dengan menggunakan sajam diduga jenis golok dan di pukul dengan paping blok sebanyak tiga kali.
Sementara itu dalam rillisnya menyebutkan dari keluarga korban yang disampaikan Rudi Samin hari Rabu siang (19/03/2025) meminta kepada reskrim Polres Kota Depok dan terutama yang menangani kasus pelaporan percobaan pembunuhan agar dalang pelakunya segera di tangkap.
Dikatakan, terlapor Roni Mariolkosu sebagai dalang yang memerintahkan̈ kawan kawannya untuk melukai pelapor dan teriak matiin Nando.
Ronimariolkosu juga diduga memegang senjata tajam pada saat terjadi penyerbuan yang di pimpin roni dengan percobaan pembunuhan
Ronimariolkosu sampai hari ini menurutnya masih berkeliaran di tanah KSU milik Rudisamin dengan mengajak suku tertentu bekulit hitam khas memerintahkan untuk membawa sajam untuk mengusir orang - orang Nando ( pelapor) di lokasi belajar mobil
Keluarga korban dalam rillis menduga reskim Polres Kota Depok membiarkan Roni buat masalah dan meresahkan warga," Roni sudah DPO namun tidak ada tindakan untuk mengamankannya.
" Kami berharap Polres Metro Depok bèrtindak adil dalam menangani kasus ini." Ujarnya.
Sebelum nya aparat Kepolisian Polres Metro Depok mengankan 11 (sebelas) orang yang menyebankan bangunan semi permanen terbakar di Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukma jaya, Minggu malam 23 Februari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato kepada wartawan mengatakan, aksi keributan tersebut berawal saat salah satu warga akan melewati portal dari daerah Kampung Warung Serab (KSU),Kelurahan Tirtajaya Sukmajaya,Depok
mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari kelompok pelaku hingga terjadi keributan Selasa (25/02/2025).
Jadi dari keterangan tersangka dan saksi di TKP, itu (pembakaran) dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka. Para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak. Perlu kami jelaskan juga, lahan yang terbakar itu bukan merupakan rumah ataupun tempat tinggal, itu lapak terbuka,” ungkapnya
Dari catatan redaksi Keributan yang terjadi di Kavling Ex RRI Kampung Wa rung Serap, Kelurahan Tirtajaya Sukmajaya,Depok terjadi dua kali yakni pada saat kejadian penyerangan pertama 23 Januari 2025 dipimpinan Ronimariolkosu.
Dimana. Saat itu yang bersangkutan diduga membawa sajam pada kejadian tersebut tercatat enam korban satu diantara mengalami gegar otak.
Kejadian kedua Minggu malam tangga 23Februari 2025 pada ditandai dengan pembakaran rumah di pimpin Tejo dan kawan kawan serta memerintahkan warga untuk mematikan lampu.
Pada kesempatan tersebut mereka pun membawa sajam dan Bom molotop untuk membakar bangunan setengah permanen dimana 11 (sebelas) orang yg berada di bekas rumah Gustoyo yg telah di tinggalkan karena di tahan polres.
Pada saat penyerangan tersebut sebelas orang ini ditahan Polres Metro Depok berada di rumah gustoyo yang menempati rumah tersebut secara melawan hukum dg tidak membayar selama dua setengah tahun.(Tim).
0 Komentar