Aaaaa

Kasus dugaan penipuan yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok berinisial MS kembali mencuat. Hal ini setelah pelapor, Steven Izaac Risakotta, menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Agustus 2025, Steven melaporkan MS terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Ya, hari ini saya sudah menjalani BAP dari pukul 11.00 WIB hingga siang. Selanjutnya besok akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi,” ujar Steven kepada wartawan usai pemeriksaan.

 Memperihatinkan

Steven menuturkan, laporan tersebut berawal dari pemberian cek kosong oleh MS senilai Rp320 juta. Cek yang diterbitkan melalui Bank BJB Cabang Margonda itu, setelah dicek, hanya memiliki saldo Rp2,7 juta sejak rekening dibuka.

 Kasus ini bermula ketika Steven ditunjuk sebagai kuasa hukum seorang klien bernama Arifin Cokro, yang menjual tanah hampir satu hektare di wilayah Ciseeng, Depok, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,2 miliar.

“MS membeli tanah itu dengan cara mencicil. Fee saya sebagai lawyer seharusnya dibayarkan setelah klien menerima pelunasan penjualan. Namun, MS hanya melakukan pembayaran awal lewat cek, lalu mangkir dari kewajiban berikutnya,” jelas Steven.

Diduga Tipu Rp320 Juta, Ketua KADIN Depok Dilaporkan ke Polisi

EKasus dugaan penipuan yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Depok berinisial MS kembali mencuat. Hal ini setelah pelapor, Steven Izaac Risakotta, menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Depok, Selasa (26/8/2025).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1503/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Agustus 2025, Steven melaporkan MS terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Ya, hari ini saya sudah menjalani BAP dari pukul 11.00 WIB hingga siang. Selanjutnya besok akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi,” ujar Steven kepada wartawan usai pemeriksaan.

Steven menuturkan, laporan tersebut berawal dari pemberian cek kosong oleh MS senilai Rp320 juta. Cek yang diterbitkan melalui Bank BJB Cabang Margonda itu, setelah dicek, hanya memiliki saldo Rp2,7 juta sejak rekening dibuka.

Kasus ini bermula ketika Steven ditunjuk sebagai kuasa hukum seorang klien bernama Arifin Cokro, yang menjual tanah hampir satu hektare di wilayah Ciseeng, Depok, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,2 miliar.

“MS membeli tanah itu dengan cara mencicil. Fee saya sebagai lawyer seharusnya dibayarkan setelah klien menerima pelunasan penjualan. Namun, MS hanya melakukan pembayaran awal lewat cek, lalu mangkir dari kewajiban berikutnya,” jelas Steven.

Baca juga:  Jumat Berkah ala Polres Depok: Berbagi, Peduli, dan Ciptakan Keselamatan di Jalan

Ia menambahkan, seharusnya cicilan tanah itu lunas pada 10 Juli 2025, namun MS tidak menunaikan kewajibannya. Dari total Rp320 juta yang masih tertunggak, Steven menuntut fee lawyer sebesar 10 persen, yakni sekitar Rp70 juta.

Steven mengaku sudah berulang kali berupaya menghubungi MS untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Namun, upaya mediasi melalui pesan WhatsApp tidak pernah direspons.

“Daripada saya bolak-balik ke kantornya tanpa kejelasan, lebih baik saya laporkan secara resmi agar diselesaikan di jalur hukum,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian cek kosong tidak hanya menimpa dirinya, melainkan juga tiga orang lainnya pada 2 Juli 2025 lalu.

Steven mendesak Polres Metro Depok untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Menurutnya, pemberian cek kosong merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir.

“Cek kosong itu konsekuensinya sangat berat. Meski aset klien saya masih ada di bank dan bisa dinegosiasi, hak saya sebagai pengacara tetap belum dibayarkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MS selaku Ketua KADIN Kota Depok belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. (Handono )