Kota Depok | Pantauterkini.com | Gedung Kelurahan Cipayung Jaya yang  keberadaan dan statusnya terkena Pembebasan Tol dan mendapat ganti rugi sesuai peraturan pemerintah dan undang undang menjadi sorotan karena yang seharus tinggal menunggu penyerahan kunci, Malah ada yang aneh Pemkot  Depok malah bangun kantor pengganti gunakan APBD.

Pemerintah kota (Pemkot) Depok dipastikan bakal kehilangan hak ganti rugi atas lahan dan bangunan Kantor Kelurahan Cipayung Jaya Kecamatan Cipayung yang akan terkena pembebasan lahan tol.

Penyebabnya karena Pemkot Depok melalui APBD Kota Depok sudah menyediakan lahan dan membangun sendiri Kantor Kelurahan Cipayung Jaya tanpa meminta penggantian dari pihak otoritas Tol.

Padahal, menurut *Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum*, pada *Pasal 46* disebutkan jelas sebagai berikut :

(1)  Pelepasan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:

a.     Objek Pengadaan Tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan;

b.     Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan I atau

c.     Objek Pengadaan Tanah kas desa.

(2)  Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau relokasi. 

Mengacu pada peraturan perundangan-undangan tersebut, maka pihak otoritas Tol seharusnya memberikan ganti rugi kepada Pemerintah Kota Depok dengan memberikan tanah, dan/atau bangunan, atau melakukan relokasi atas bangunan dan lahan kantor kelurahan Cipayung Jaya yang masuk terkena pembebasan lahan tol. *Jadi Bukan Ganti Kerugian dalam bentuk Pembayaran Uang!*

Bahwa rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol secara prosedur dilakukan melalui serangkaian tahapan yang diatur dalam undang-undang, yang meliputi penetapan koridor, perencanaan, perizinan, serta proses pengadaan tanah yang melibatkan pemerintah, negosiasi dengan pemilik lahan, pemberian ganti rugi yang adil, hingga evaluasi dan peninjauan kembali secara transparan, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan perubahannya.

Pertanyaannya, *MENGAPA* Pemkot Depok dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok tidak mengetahui adanya rencana pembangunan tol yang akan menyentuh kantor kelurahan Cipayung Jaya sebagai target pembebasan, lantas Pemkot Depok melalui Dinas tersebut malah melakukan pembelian lahan dan kemudian menganggarkan juga untuk pembangunan gedung baru kantor kelurahan Cipayung Jaya yang saat ini masih dilaksanakan pekerjaannya?

Seharusnya Pemkot Depok tinggal menunggu *penerimaan kunci* bangunan gedung kantor kelurahan Cipayung Jaya yang baru dari pihak Otoritas Tol, karena pihak Tol yang harus membangun gedung baru tersebut sebagai bentuk Ganti Kerugian sesuai Pasal 46 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dimana hasilnya harus jauh lebih baik dari bangunan kantor semula, baik luasan lahan dan bangunan, maupun akses menuju bangunan baru tersebut agar tidak terjadi _“under value asset”_ nantinya.

Jadi kenapa malah Pemkot Depok yang membeli lahan dan membangun sendiri Kantor Kelurahan Cipayung Jaya dengan menggunakan APBD Kota Depok, padahal tinggal duduk manis saja sambil menunggu penyerahan kunci dari pihak otoritas Tol?

Mana lokasi ke gedung baru itu masuk gang sempit, nyelip kurang representatif!

Kalau sudah seperti ini, siapa yang harus disalahkan? Salam sehat selalu Pak Wali...


Salam hormat,

*GELOMBANG DEPOK*