Pantauterkini - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, menangkap Kepala Unit Bank BRI Kantor Cabang Sukabumi sebagai terduga tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam Pengelolaan Pelunasan Kredit pada Bank BRI Unit Situmekar Tahun 2021 sampai dengan 2023 dan Unit Sukabumi Utara Tahun 2023, sebesar Rp1,7 Miliar atau Rp. 1.770.097.675.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota.Sukabum, Hadrian Suharyono,S.H menyampaikan bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 19.50 Wib bertempat di Jl. Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten. Lebak, Provinsi Banten telah dilakukan Penangkapan oleh Tim Kejaksaan terhadap tersangka Rihandani.

"Ya, sebelumnya terduga pelaku perkara Tipidkor sudah masuk Daftar Percarian Orang (DPO) oleh Kejari Kota Sukabumi, setalah dilakukan penangkapan R dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis Kastel Kejari Kota Sukabumi, Hardian dalam keterangannya kepada Pantauterkini.com, Sabtu (13/09/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan pada hari Sabtu, sekira pukul 09.00 WIB terduga pelaku dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan ke Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan agar dapat dilakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku akan dilakukan penahanan ditingkat penyidikan selama 20 hari kedepan, dan akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Hardian juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan terduga mangkir berturut-turut selama 3 kali pemanggilan, pada 27 Agustus 2025 dan tanggal 02 September 2025  tanpa ada alasan yang sah.

"Terhadap terduga pelaku R diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana Pasal 16 Jo. 17, Jo.19 KUHAP atas dasar itu maka penyidik mengeluarkan surat untuk melakukan tindakan penangkapan kepada terduga pelaku R.

Hardian juga mengatakan bahwa terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan Tipidkor dalam pengelolaan pelunasan Kredit pada Bank BRI Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2021 sampai tahun 2023, dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp. 1.770.097.675.

"Terduga pelaku melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,  Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

 

 

Editor             : Usep