Pantauterkini - Dua kasus dugaan korupsi yang berbeda yaitu penyimpangan dana desa dan kasus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memasuki tahap 2, dugaan penyelewengan  dana desa di desa  Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat,  terus bergulir. Setelah mantan sekretaris desa (sekdes) lebih dulu diadili, kini giliran kepala desa (kades) Cikahuripan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H. menerangkan, “Kasus ini merupakan, pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes). Dalam persidangan Perkara Sekdes muncul fakta baru yang mengarah pada keterlibatan sang kepala desa.”ucap Kasi Pidsus. (11/09/2025)

“Hasil pengembangan perkara sekdes Cikahuripan menunjukkan bahwa kades juga ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023 senilai 350 juta rupiah dan dapat diancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara sekurang kurangnya empat tahun, saat ini Kades Cikahuripan yang berstatus masih aktif dititipkan di Rutan Kebonwaru. ,” jelasnya.

Sementara untuk kasus Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agus menambahkan, “Saat ini kasusnya sudah masuk tahap 2. Dari empat tersangka yang ditetapkan, seluruhnya sudah kami limpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Rutan Wanita di Sukamiskin, dari empat  tersangka tersebut terdiri dari salah satu tersangka pihak swasta yaitu penyedia/jasa pendor dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DLH. Berdasarkan hasil perhitungan, bahwa kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar 900 juta rupiah, dan untuk proses persidangan akan segera dimulai dalam waktu dekat.” jelasnya

Lebih jauh Agus menegaskan, bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik yang melibatkan aparatur desa maupun pegawai negeri sipil.

“Kami berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran agar penyalahgunaan wewenang dan dana publik tidak dipakai untuk kepentingan pribadi , semoga perkara ini tidak terulang kembali,” pungkasnya

 

 

 

Editor : Usep