Pantauterkini — Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Sukabumi Jalan Pelabuhan II, Km, 06, No. 703, Situmekar Kecamatan lembursitu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI) Kabupaten Sukabumi gelar audiensi dengan Kadisnakertran, pada 27/11/2025

PWSI sampaikan aspirasi terkaiti sejumlah isu ketenagakerjaan yang dinilai krusial, antara lain upah rendah, dugaan pungutan liar terhadap pencari kerja, PHK sepihak melalui skema perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perlindungan pekerja, serta berbagai dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja, hingga persoalan pengangguran.

Kepala Disnakertran Kabupaten Sukabumi, Sigit Wirdamadi, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Teddy Kuswandi dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Endang Sofyan, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti aspirasi PWSI.

“Kami akan melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.

Ketua Umum PWSI, Junaidi Tanjung, mengapresiasi cepatnya respons Disnakertran menjawab surat permohonan PWSI bernomor 006/PWSI/XI/2025 yang dikirim pada 24 November 2025.

“Kami berterima kasih atas kesediaan Kadis dan jajaran menerima audiensi ini. Semoga komitmen yang disampaikan dapat segera diwujudkan demi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja,” cetusnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup penguatan regulasi ketenagakerjaan, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum bagi perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

PWSI berharap Disnakertran dapat menjadikan momentum ini sebagai awal perubahan positif sehingga tercipta iklim kerja yang harmonis, adil, aman, dan sejahtera bagi para pekerja di Kabupaten Sukabumi.

 

 

Editor  : Usep