Pantauterkini – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Sukabumi Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Kasus yang menyeret pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi ini terjadi pada tahun Anggaran 2023 hingga 2024, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 466.512.500.

Penetapan tersangka diumumkan, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup kuat. Dua tersangka tersebut yakni, Tejo Condro Nugroho serta Sarah Salma El Zahra yang diduga terlibat langsung dalam praktik penggelapan setoran retribusi objek wisata.

Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadirian Suharyono menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

“Kami menetapkan tersangka setelah melalui proses penyidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti. Bukti permulaan telah cukup, sehingga keduanya resmi kami sebut sebagai tersangka,” kata Hadrian kepada wartawan, Senin (8/12/2025)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, keduanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. Tejo dan Sarah kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan, masing-masing di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukabumi dan Lapas Perempuan Kelas II A Bandung.

“Penahanan dilakukan guna mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” ucapnya.

Ia menambahkan, kasus ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara, termasuk sektor pengelolaan objek wisata daerah.

“Modus yang dilakukan para tersangka adalah tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi dari objek wisata. Mereka terlebih dahulu menyisihkan uang setoran sebelum kemudian mencatatkan sebagai setoran resmi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

Hadrian menegaskan, penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Kami akan mengungkap kasus ini secara terang benderang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah ke pihak lain,” tegasnya.

Dengan pengembangan kasus yang terus berjalan, Kejari Kota Sukabumi memastikan bahwa penanganan perkara korupsi akan dilakukan tanpa kompromi dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi kepada publik.

“Ya, kami mengedepankan prinsip profesionalitas serta transparansi kepada publik,” pungkasnya.

 

 

 

Editor  : Usep