Pantauterkini – Suasana kemitraan program Makan Bergizi Gratis
(MBG) di Kota Sukabumi memanas. Pengelola SPPG Warnasari, Ricky Julius,
mensinyalir adanya ketidakadilan dalam penerapan kebijakan pemerataan oleh
Koordinator Wilayah (Koorwil) Badan Gizi Nasional (BGN).
Polemik ini mencuat setelah SPPG Warnasari diminta melepas layanan untuk sekitar 2.000 penerima manfaat di SMK Negeri 1 Kota Sukabumi untuk dialihkan ke mitra dapur lain.
"Membangun kepercayaan sekolah itu tidak mudah. Kami melakukan treatment khusus, menjaga standar keamanan pangan agar tidak terjadi keracunan, dan pihak sekolah sudah melihat langsung portofolio dapur kami. Sekarang, tiba-tiba diputus sepihak," kata Ricky kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Ricky menyayangkan tidak adanya briefing atau konsolidasi sebelum SK edaran baru dikeluarkan. Ia menilai, pemindahan kuota 2.000 penerima manfaat ke satu dapur tertentu di wilayah Cikole mengundang tanda tanya besar.
"Kenapa hanya satu dapur yang ditunjuk? Padahal di wilayah Cikole banyak mitra dapur lain yang siap. Jika ingin pemerataan, harusnya dibagi secara kolektif, bukan head-to-head hanya ke satu pihak saja," lanjutnya.
Kehilangan 2.000 penerima manfaat tersebut akan menyisakan hanya 1.000 kuota bagi SPPG Warnasari. Kendati demikian, Ricky menegaskan tetap akan mengikuti aturan selama dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan penerima manfaat.
"Kami tetap akan suplai karena hubungan dengan sekolah sangat baik. Kami ingin kebijakan ini fleksibel dan mempertimbangkan kenyamanan pihak sekolah yang menjadi penerima manfaat langsung," tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Sukabumi Kota,
Septo Suarianto mengatakan, akan
melakukan sinkronisasi ulang mengenai data para penerima manfaat dengan mitra
MBG terdekat.
"Kami para korwil, korcam kemudian diobrolkan dengan Kepala SPPG untuk dilakukan sinkronisasi Pak. Agar kedepannya tertib sesuai dengan SK atau juknis yang saya sebutkan," jelasnya.
Mengenai kebijakan pemerataan penerima manfaat lanjut dia, menurutnya jarak antara satuan pendidikan dengan SPPG dibatasi hingga 6 kilometer.
"Lokasi satuan pendidikan berada dalam radius maksimal 6 km dari SPPG dan atau memiliki waktu tempuh distribusi maksimal 30 menit dari SPPG," ucapnya.
Dia menilai, penyelesaian permasalahan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Tahapan yang sedang ditempuh saat ini adalah sinkronisasi data penerima manfaat dengan SPPG penyuplai MBG.
"Karena untuk yayasan ya, karena kan mitra yayasan ada beberapa, makanya ini perlu evaluasi lagi untuk merapikan sinkronisasi ini. Jadi bertahap mengenai permasalahan ini diselesaikan. Jadi tidak bisa secepatnya, karena surat juknisnya juga baru dan bertahaplah diselesaikannya. Institusi BGN kan baru, makanya kita mengevaluasi agar sempurna ke depannya," pungkasnya.
Editor :
Usep





0 Komentar