Pantauterkini G (52 tahun) Mantan kepala desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dengan mengenakan rompi tahanan tangan diborgol resmi diserahkan penyidik Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Sukabumi bersama barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kamis, 29/1/2026

Kasi Pidana Khusus Kejari Cibadak Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan bahwa tersangka yang menjabat sebagai kepala desa periode 2019–2023 diduga tidak menyalurkan dana BLT secara menyeluruh kepada masyarakat penerima manfaat selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022.

“Modusnya sederhana, dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat, berdasarkan hasil audit total kerugian negara diperkirakan lebih dari 1.3 miliar,”kata Agus Yuliana

Lebih lanjut Ia menjelaskan, “Dana BLT yang seharusnya diterima oleh 170 keluarga penerima manfaat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, antara lain untuk membiayai pencalonan sebagai anggota legislatif, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pembelian satu unit kendaraan roda empat yang kini kendaraan tersebut telah dijual lagi oleh tersangka. Dalam perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri,” jelasnya.

Selain tersangka, kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penyaluran BLT dan uang tunai sebesar 108 juta. Saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi warga penerima BLT serta perangkat desa.

“Setelah pemeriksaan tahap II ini, tersangka akan kami titipkan di Lapas Bandung dan selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Editor : Usep