Pantauterkini – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Kepolisian
Resor Sukabumi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di
Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, G (52) mantan
Kepala Desa Karangtengah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si
menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduda
melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada
masyarakat penerima manfaat.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada
program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana
tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan diduga digunakan
untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian. Selasa, 27/1/2026
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, diduga
tersangka menyisihkan sebagian dana BLT dan kemudian memerintahkan perangkat
desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan
cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT, sehingga kerugian negara mencapai
Rp1.3 Milyar
“Tersangka
secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini
merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan
negara,” kata Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal
berlapis, dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara serta dikenakan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Kapolres menegaskan bahwa penerapan pasal ini
merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan
profesional.
“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan
perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud
komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya
yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, “Polres Sukabumi
berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara,
khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak
akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,”pungkasnya.
Editor : Usep





0 Komentar