Pantauterkini – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, G (52) mantan Kepala Desa Karangtengah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduda melakukan penyalahgunaan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Samian. Selasa, 27/1/2026

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, diduga tersangka menyisihkan sebagian dana BLT dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT, sehingga kerugian negara mencapai Rp1.3 Milyar

 “Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” kata Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis, dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara serta dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Kapolres menegaskan bahwa penerapan pasal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tegas Kapolres Sukabumi.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, “Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,”pungkasnya.

 

 

Editor : Usep