Dua Calon Jemaah Haji Depok Meninggal Dunia, Porsi Keberangkatan Menjadi Sorotan

 

Pantauterkini.com,Depok– Kantor Kemen terian  Haji dan Umroh Kota Depok mengonfir masi meninggalnya dua calon jemaah haji asal Depok menjelang musim haji tahun ini. Salah satu jemaah yang meninggal dunia teridentifikasi bernama Salamah, berusia 68 tahun, kelahiran 1958. Akte kematian Salamah telah diserahkan kepada pihak kantor Kementrian haji dan umroh

 

Staf Kantor Kementrian Haji Dan Umroh  Boby Arvianto

Hal itu diungkapkan Boby Arvianto  staf   Kantor Kementrian Haji dan Umroh  Senin (23/02/2026).


Dikatakan,untuk infirmasi kematian dua calon jemaah secata detail masih minim. 

Pihak Kemenag Depok menyatakan bahwa akte kematian jemaah kedua tersebut hingga saat ini belum diserahkan. 

Keterlambatan penyerahan akte kematian ini menjadi kendala dalam proses administrasi lebih lanjut.

Menurut keterangan pihaknya, belum mererima akte kematian yang diserahkan menjadi alasan mengapa surat keterangan resmi terkait kasus ini belum dapat dikeluarkan sepenuhnya.


 "Informasinya mungkin dia barusan ada juga yang mungkin kemarin. Ya, tapi kan saya baru menerima dokumen kan gitu ya."ujarnya. 


Barangkali di bagian apa namanya peneri maan dokumen paling enggak ada, tapi kan demo kan dia enggak bisa bergerak," tuturnya 

 

Isu utama yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana nasib porsi keberang katan haji kedua almarhum. 

Kantor Kementrian Haji&umroh Depok menjelaskan bahwa porsi haji dapat dialihkan kepada ahli waris yang ditunjuk. Namun, proses pengalihan ini memerlukan tahapan yang tidak singkat.

 

"Untuk selanjutnya memang mempersiapkan untuk kalau pengganti apa dia dapat kabar dengan agama melalui persiapkan dalam apa eh pengganti atau diterapkan kepada ahli waris gitu ya yang perlu dengan porsinya dialihkan atau baris," jelasnya.

 

Kendala waktu menjadi faktor krusial Proses perubahan data jemaah, pengunggahan dokumen ahli waris seperti paspor, membutuhkan waktu.


 Dengan waktu yang sangat singkat menjelang keberang katan haji tahun ini, ada kemungkinan besar ahli waris yang menggantikan porsi ini baru dapat berangkat pada tahun 2027.

 

"Sampai dengan saat ini kayaknya itu yang penerima itu memang kemung kinan besar dia berangkat tahun depan 2027," tambahnya. 


Hal ini juga disebabkan calon pengganti harus mempersiapkan diri, termasuk kemung kinan belum memiliki paspor atau belum mengikuti bimbingan manasik haji.

 

Pihak akan menanyakan kepada ahli waris mengenai opsi pengalihan porsi, namun keberangkatan tahun ini bagi pengganti dianggap sangat kecil kemung kinannya. 


Kondisi ini menyoroti penting nya kelengkapan dokumen dan persiapan bagi para calon jemaah haji, serta tantangan dalam mengelola porsi haji yang ditinggalkan.(wis).