Pantauterkini –Seorang pengunjung wanita diduga sindikat narkoba berupaya
menyelundupkan barang terlarang jenis sabu kedalam Lapas Kelas IIB
Sukabumi, berhasil digagalkan lewat pengawasan yang sangat ketat, pada Rabu
(11/3/2026),
Kronologi Pengintaian: Mata Elang
Petugas Tak Bisa Dikelabuhi
Aksi bermula pada pukul 10.24 WIB.
Naluri tajam petugas di area kunjungan menangkap adanya gerak-gerik tak wajar
antara seorang narapidana pria dan seorang pengunjung wanita. Tanpa menunggu
lama, koordinasi cepat dilakukan. Pantauan langsung diperketat melalui lensa
kamera CCTV untuk memastikan setiap inci pergerakan kedua pelaku tersebut.
Begitu kunjungan berakhir, petugas tidak
membiarkan warga binaan kembali ke selnya begitu saja. Pemeriksaan badan secara
menyeluruh langsung dilakukan terhadap narapidana berinisial S.I.S (21).
Modus Nekat: Sembunyikan Sabu di Organ
Vital
Hasil penggeledahan membuktikan
kecurigaan petugas. Di saku baju S.I.S, ditemukan dua bungkusan lakban hitam
yang dibalut kondom. Investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan: barang
haram tersebut dibawa masuk oleh pengunjung wanita berinisial AF (20) dengan cara
disembunyikan di dalam organ vital (vagina) guna menghindari deteksi di gerbang
masuk.
Di tengah hiruk pikuk kunjungan tatap
muka, AF diduga melakukan serah terima barang tersebut kepada S.I.S secara
senyap. Namun, mereka salah perhitungan. Pengawasan berlapis Lapas Sukabumi
jauh lebih sigap dari siasat licin mereka.
Barang Bukti dan Tindakan Tegas
Setelah barang bukti dibuka dan
didokumentasikan oleh Kalapas serta Ka. KPLP, ditemukan kristal putih diduga
sabu dengan berat bruto mencapai 59 gram. Sebuah angka yang signifikan yang
berpotensi merusak keamanan di dalam Lapas.
"Ini adalah peringatan keras bagi
siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di sini. Kami tidak akan
memberi ruang sedikit pun bagi penyelundup," tegas Kepala Lapas Kelas IIB
Sukabumi, Budi Hardiono.
Komitmen "LABUMI BERSINAR"
Penangkapan ini merupakan implementasi
nyata dari komitmen "LABUMI BERSINAR" (Lapas Sukabumi Bersih dari
Narkoba). Langkah tegas ini sejalan dengan:
Poin ke-6 Program Aksi Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan 2026: Pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan
di Lapas/Rutan.
Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan:
Zero
Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba).
Guna proses hukum lebih lanjut, pihak
Lapas telah menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti kepada Satresnarkoba
Polres Sukabumi Kota. Lapas Sukabumi memastikan akan terus meningkatkan
frekuensi razia rutin dan memperketat pemeriksaan tanpa kompromi demi menjaga
integritas institusi dari ancaman sindikat narkoba.
Editor :
Usep





0 Komentar