Pantauterkini - Bupati Sukabumi H. Asep Japar beserta Wabup H. Andreas didampingi Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna dan Kepala Bapenda Kababupaten Sukabumi Herdy Somantri, sambangi Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (17/04/2026)

 

Bupati melihat langsung kemudahan pelayanan perpanjangan STNK tanpa syarat KTP pemilik lama, pastikan masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan membayar pajak kendaraan sebagaimana surat edaran Gubernur Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan tanggal, 6 April 2026 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama,

 

"Alhamdulillah,  Pelayanan di Samsat Cibadak ini luar biasa baik, seperti yang kami lihat di Samsat Palabuanratu," ujarnya

 

Atas hal tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Jabar yang mempermudah proses perpanjangan STNK.

 

"Bagi masyarakat yang punya kendaraan tapi belum diperpanjang karena kesulitan KTP pemilik lama, sekarang sudah ada kebijakan Bapak Gubernur. Tanpa KTP pemilik lama pun sekarang bisa," jelasnya.

 

Menurut bupati, kebijakan tersebut sangat membantu meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses dengan pemilik kendaraan sebelumnya.

 

Ia berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

 

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini benar-benar membantu dan membuat masyarakat terbantu dalam mengurus surat-surat kendaraannya," imbuhnya

 

Kepala UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi I Cibadak, mengungkapkan bahwa Sukabumi menjadi salah satu daerah paling responsif di Jawa Barat dalam mengimplementasikan kebijakan Gubernur tersebut.

 

​"Kami pastikan Samsat Cibadak transparan. Pojok pengaduan pun sekarang sepi karena masyarakat  terlayani dengan baik dan maksimal," tutur Rendy

 

Lebih lanjut ia berkomitmen dalam menjaga integritas aparatur, tak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar aturan.

 

Berkat pelayanan yang transparan ini, capaian pajak kendaraan tahunan pun mengalami kenaikan signifikan.

 

"Berkat fleksibilitas kebijakan ini, ada kenaikan pendapatan. Ini akan meningkatkan dana bagi hasil yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan," tutupnya.

 

Dalam kesempetan itu, Bupati juga berdialog langsung dengan masyarakat pembayar pajak kendaraan terkait kemudahan yang mereka rasakan.

 

 

 

 Editor   : Usep