Pantauterkini - Bupati Sukabumi H. Asep Japar beserta Wabup
H. Andreas didampingi Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah
(P3DW) Sukabumi I Cibadak, Rendy Supriyatna dan Kepala Bapenda Kababupaten Sukabumi
Herdy Somantri, sambangi Samsat Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat
(17/04/2026)
Bupati melihat langsung kemudahan pelayanan
perpanjangan STNK tanpa syarat KTP pemilik lama, pastikan masyarakat
mendapatkan kemudahan pelayanan membayar pajak kendaraan sebagaimana surat edaran
Gubernur Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan tanggal, 6 April 2026 tentang
pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama,
"Alhamdulillah, Pelayanan di Samsat Cibadak ini luar biasa
baik, seperti yang kami lihat di Samsat Palabuanratu," ujarnya
Atas hal tersebut, Bupati Sukabumi
menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Jabar yang mempermudah proses
perpanjangan STNK.
"Bagi masyarakat yang punya kendaraan
tapi belum diperpanjang karena kesulitan KTP pemilik lama, sekarang sudah ada
kebijakan Bapak Gubernur. Tanpa KTP pemilik lama pun sekarang bisa,"
jelasnya.
Menurut bupati, kebijakan tersebut sangat
membantu meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki
keterbatasan akses dengan pemilik kendaraan sebelumnya.
Ia berharap kemudahan ini dapat
meningkatkan kesadaran warga dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten
Sukabumi berterima kasih kepada Bapak Gubernur. Kebijakan ini benar-benar
membantu dan membuat masyarakat terbantu dalam mengurus surat-surat
kendaraannya," imbuhnya
Kepala UPTD P3DW Kabupaten Sukabumi I
Cibadak, mengungkapkan bahwa Sukabumi menjadi salah satu daerah paling
responsif di Jawa Barat dalam mengimplementasikan kebijakan Gubernur tersebut.
"Kami pastikan Samsat Cibadak
transparan. Pojok pengaduan pun sekarang sepi karena masyarakat terlayani dengan baik dan maksimal,"
tutur Rendy
Lebih lanjut ia berkomitmen dalam menjaga
integritas aparatur, tak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi petugas yang
melanggar aturan.
Berkat pelayanan yang transparan ini,
capaian pajak kendaraan tahunan pun mengalami kenaikan signifikan.
"Berkat fleksibilitas kebijakan ini,
ada kenaikan pendapatan. Ini akan meningkatkan dana bagi hasil yang nantinya
bisa digunakan untuk pembangunan," tutupnya.
Dalam kesempetan itu, Bupati juga berdialog
langsung dengan masyarakat pembayar pajak kendaraan terkait kemudahan yang
mereka rasakan.
Editor : Usep





0 Komentar