Pantauterkini - Berharap mendapatkan keuntungan dari bisnis kain
untuk brand hijab lokal ternama di Sukabumi, pasangan suami istri (pasutri)
Ahmad Rauf dan Indah justru harus menelan pil pahit. Uang senilai lebih dari
Rp1,1 miliar milik mereka dan rekan-rekan investor lainnya raib, diduga dibawa
kabur oleh seorang pengusaha muslimah berinisial Hj. (S) Owner Hijab asal
Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Meski laporan telah dilayangkan ke Polres
Sukabumi Kota sejak 20 Agustus 2025, hingga kini penanganan kasus tersebut
dinilai jalan ditempat. Korban mempertanyakan kinerja kepolisian Polres
Sukabumi Kota yang hingga kini belum juga menaikkan status perkara ketahap
penyidikan.
Indah Febriani didampingi suaminya Ahmad
Abdur Rouf mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2024. Awalnya, korban
tergiur dengan tawaran investasi permodalan kain jersey dan kaos dengan janji
keuntungan Rp4.000 hingga Rp4.500 per kilogram. Setelah lima kali transaksi
lancar, pelaku mulai menggunakan nota kesepahaman (MoU) untuk menarik modal
yang lebih besar.
"Kejanggalan mulai terasa saat pelaku
terus meminta top up modal, tapi modal awal tertahan. Di sisi lain, gaya
hidupnya berubah drastis, sangat glamor dan membuka banyak cabang usaha baru
seperti kedai bakso," kata Indah kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Lanjut dia, kecurigaan semakin menguat
ketika diketahui bahwa uang yang disetorkan korban diduga bukan digunakan untuk
belanja kain secara riil, melainkan untuk menutupi pembayaran ke pihak lain.
Bahkan, pengacara korban, menyatakan bahwa kliennya diminta membuat invoice
fiktif tanpa ada barang fisik yang nyata." singkatnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Indah, Sugiri
Jafar mengkritik tajam diarahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Kuasa hukum
korban menyayangkan lambatnya proses hukum yang sudah berjalan selama
berbulan-bulan namun masih tertahan ditahap penyelidikan.
"Kami sudah menerima lebih dari 10
SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), tapi isinya hanya
itu-itu saja: masih periksa saksi. Padahal, dua alat bukti sudah cukup untuk
naik sidik," tegas Jafar
Lebih lanjut Jafar menyampaikan bahwa
alasan klasik seperti terlapor mangkir dari panggilan dinilai sebagai hambatan
yang seharusnya bisa diatasi dengan ketegasan hukum. Korban merasa keadilan
bagi mereka seolah dikesampingkan, sementara terlapor masih bebas berkeliaran
dan eksis dimedia sosial tanpa rasa bersalah.
Setelah kasus ini viral dimedia sosial,
tambah Jafar, nah terungkap bahwa korban bukan hanya pasutri ini saja. Tercatat
lebih dari 10 orang lainnya mengaku mengalami nasib serupa, mulai dari investor
hijab hingga supplier kain di Bandung dan Jakarta yang tidak dibayar selama
bertahun-tahun.
"Bahkan ada korban lain yang
kerugiannya lebih besar dari klien kami, mencapai miliaran rupiah, dan
berencana melapor ke Polda karena merasa penanganan ditingkat lokal sangat
lamban," bebernya.
Korban berharap Polres Sukabumi Kota tidak
membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Mereka mendesak agar status laporan
segera dinaikkan ke penyidikan dan dilakukan tindakan tegas terhadap pelaku
agar tidak ada lagi masyarakat yang terjerat rayuan investasi bodong berkedok
agama dan penampilan syar'i.
"Harapan kami sederhana: proses hukum
cepat naik ke penyidikan. Ini sudah lebih dari empat bulan. Jangan sampai hukum
kalah oleh alasan-alasan teknis sementara pelaku tetap menikmati uang hasil
tipu-tipu," tutup Ahmad Rauf.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres
Sukabumi Kota belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kelanjutan
laporan tersebut. Begitu juga dengan Terlapor Owner Hijab asal Cisaat Sukabumi.
Editor :
Usep





0 Komentar